BAB
I
PENDAHULUAN
Bank syariah merupakan salah satu lembaga
keuangan yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Aktivitas bisnis dengan perbankan syariah dapat dilakukan dari dua sisi, sisi
pertama yaitu penyimpanan dana dan di sisi lain adalah penggunaan dana. Untuk
menyimpan dana di perbankan syariah ada dua konsep yang dapat digunakan.
Pertama konsep titipan, kedua konsep investasi. Pada tema kali
ini, kita hanya membahas tentang konsep titipan. Pada konsep titipan, kita sebagai penyimpan dana menitipkan
dana di perbankan syariah dan akan kita ambil jika kita membutuhkan.
Sebagaimana konsep titipan pada umumnya maka segala ketentuan umum mengenai
titipan berlaku. Ketentuan penting yang berlaku adalah uang yang dititipkan
dapat ditarik sewaktu-waktu dan pihak penerima titipan tidak wajib memberikan
imbalan kepada penitip.
Salah satu produk perbankan syariah yang
termasuk ke dalam konsep titipan ini adalah giro. Secara umum yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN,
PRINSIP, TUJUAN & MANFAAT GIRO
Pengertian giro
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima
pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak
pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana
kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.[2]
Secara umum yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro, sarana perintah
pembayaran lainnya, atau pemindahbukuan.[3] Adapun yang dimaksud dengan giro
syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam
hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa
giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.[4]
Prinsip-prinsip
Prinsip
operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah
prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. Dalam produk rekening giro, dibedakan
menjadi dua, yaitu giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
1.
Prinsip wadiah
Pengertian
Wadi`ah menurut bahasa adalah berasal dari akar kata Wada`a yang berarti
meninggalkan atau titip. Sesuatu yang dititip baik harta, uang maupun
pesan atau amanah. Jadi wadi`ah adalah titipan atau simpanan.
Pengertian
wadi`ah menurut Syafii Antonio (1999) adalah titipan murni dari satu pihak
kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja si penitip mengkehendaki. Menurut Bank Indonesia (1999)
adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang
dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan,
keamanan serta keutuhan barang/uang.
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah
yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamanah berbeda
dengan wadiah amanah. Dalam wadiah dhamanah, pihak bank selaku
pemegang titipan boleh menggunakan uang atau barang yang dititipi dan
bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan. Sedangkan wadiah amanah, pihak
bank selaku pemegang titipan tidak boleh memanfaatkan barang yang dititipi.
Karena wadiah yang diterapkan dalam produk giro perbankan adalah wadiah yad
dhamanah, maka implikasinya sama dengan hukum qardh, yakni nasabah
bertindak sebagai pihak yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak
yang dipinjami. Dengan demikian, pemilik dana dan Bank tidak boleh saling menjanjikan
untuk memberikan imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang
titipan tersebut. Ketentuan umum dari produk giro wadiah ini:
·
Keuntungan atau kerugian dari
penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung Bank, sedang pemilik dana tidak
dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan
bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat
tapi tidak boleh diperjanjikan di muka.
·
Pemilik dana wadiah dapat menarik
kembali dananya sewaktu-waktu (on call), baik sebagian ataupun keseluruhan.
·
Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup
izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama
tidak bertentangan dengan prinsip syariah. khusus bagi pemilik rekening giro,
bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro,dan debit card.
·
Bank dapat membebankan biaya kepada nasabah biaya administrasi
berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening
antara lain biaya cek/bilyet giro, biaya materai, cetak laporan transaksi dan
saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening.[5]
2.
Prinsip mudharabah
Prinsip mudharabah diaplikasikan pada produk tabungan, deposito dan
giro. Pada tema ini kita hanya membahas tentang prinsip mudharabah pada giro.
Yang dimaksud dengan giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan
akad mudharabah. Seperti yang telah kita tahu bahwa mudharabah mempunyai dua bentuk,
yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama di
antara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan
pemilik dana dalam mengelola hartanya, baik dari sisi tempat, waktu, maupun
objek investasinya. Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib,
sedangkan nasabah bertindak sebagai sebagai shahibul maal.
Dari hasil
pengelolaan dana mudharabah, Bank syariah akan membagihasilkan kepada pemilik
dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad
pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab
terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang
terjadi adalah mismanagement, bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian
tersebut. dalam memperhitungkan bagi hasil giro mudharabah tersebut,
hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
a. hasil perhitungan bagi hasil dalam rangka
satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah.
b. Hasil perhitungan pajak dibulatkan ke atas
sampai puluhan terdekat
Dalam hal
pembayaran bagi hasil, bank syariah menggunakan metode end of month,
yaitu:
a. Pembayaran bagi hasil mudharabah dilakukan
secara bulanan, yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan
b. Bagi hasil bulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif,
termasuk tanggal tutup buku, tapi tidak termasuk tanggal pembukuan giro.
c. Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proposional hari efektif. Tingkat
bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir
d. Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersnagkutan (28
hari, 29 hari, 30 hari, 31 hari)
e. Bagi hasil yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya
sesuai permintaan nasabah
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan
ketentuan umum giro mudharabah antara lain:
·
Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik
dana, dan bank bertindak sebagai sebagai mudharib atau pengelola dana
·
Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam
usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya,
termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
·
Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan
piutang
·
Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan
dalam bentuk akad pembukaan rekening.
·
Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan
nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
·
Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa
persetujuan yang bersangkutan
Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutup biaya operasional
giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Disamping itu,
bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah giran tanpa
persetujuan yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PPH bagi
hasil giro mudharabah dibebankan langsung ke rekening giro mudharabah pada saat
perhitungan bagi hasil.
Tujuan/manfaat giro
Bagi bank:
a)
Sumber pendanaan bank baik dalam
rupiah maupun valuta asing
b)
Salah satu sumber pendapatan dalam bentuk jasa (fee based income)
dari aktifitas lanjutan pemanfaatan rekening giro oleh nasabah.
Bagi nasabah:
a)
Memperlancar aktivitas pembayaran
dan penerimaan dana
b)
Dapat memperoleh bonus dan bagi hasil
LANDASAN HUKUM GIRO WADIAH DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH
1.
Surat An-Nisa` : 58 :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
berhak menerimanya, …..”
2.
Surat Al Baqarah : 283 :
“…………. akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang
lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; …”.
3.
Dalam Al-Hadits lebih lanjut yaitu :
Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah
membalasnya khianat kepada orang yang menghianatimu.” (H.R. ABU DAUD dan
TIRMIDZI).
Kemudian, dari Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Tiada
kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi
yang tiada bersuci.” (H.R THABRANI)
Dan diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau mempunyai
(tanggung jawab) titipan. Ketika beliau akan berangkat hijrah, beliau
menyerahkannya kepada Ummu `Aiman dan ia (Ummu `Aiman) menyuruh Ali bin Abi
Thalib untuk menyerahkannya kepada yang berhak.”
4.
Kemudian berdasarkan fatwa Dewan
Syari’ah Nasional (DSN) No: 01/DSN-MUI/IV/2000, menetapkan bahwa Giro yang
dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah
dan Wadi’ah.
5.
PBI No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know
Your Customer Principles) beserta ketentuan perubahannya.
6.
PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan
Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahannya.
7.
PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan
Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah beserta
ketentuan perubahannya.
IMPLEMENTASI PRINSIP WADIAH DALAM PRODUK GIRO PERBANKAN SYARIAH
Berdasarkan hasil observasi di bank muamalat, hanya
terdapat produk giro wadiah tanpa mendapatkan bonus, karena berdasarkan konsep
giro wadiah yad-dhamanah, bank tidak diharuskan memberikan bonus atas dana
titipan tsb Ssedangkan di bank syariah mandiri, haya ada produk giro mudharabah
dengan nisbah bagi hasil 25:75.
Rumus yang digunakan dalam
memperhitungkan bonus giro wadiah adalah sebagai berikut:
·
Bonus wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus
wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.
·
Bonus wadiah atas dasar saldo rat-rata harian, yakni
tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang
bersangakutan.
·
Bonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni tariff bonus
wadiah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.
Dalam memperhitungkan pemberian bonus
wadiah tersebut, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
·
Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tariff yang
diberikan bank sesuai ketentuan.
·
Saldo terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan.
·
Saldo rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan
dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut kalender.
·
Saldo harian adalah saldo pada akhir hari.
·
Hari efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari
tanggal pembukuan atau tanggal pembukuan atau tanggal penutupan, tapi termasuk
hari tanggal tutup buku.
·
Dana giro mengendap kurang dari satu bulan karena
rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak
mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas
dasar saldo harian.
PROSPEK, KENDALA, DAN STRATEGI PENGHIMPUNAN GIRO
Prospek suatu perusahaan secara relatif dapat dilihat dari suatu
analisa yang disebut SWOT atau dengan meneliti kekuatan (Strength),
kelemahannya (Weakness), peluangnya (Oportunity), dan ancamannya (Threat) ,
sebagai berikut:
a.
Kekuatan (Strength) dari Bank
Syariah
·
Dukungan umat Islam yang merupakan
mayoritas penduduk. Bank syariah telah lama menjadi dambaan umat Islam di
Indonesia, bahkan sejak masa Kebangkitan Nasional yang pertama. Hal ini
menunjukkan besarnya harapan dan dukungan umat Islam terhadap adanya Bank
syariah.
·
Beroperasi atas dasar prinsip syariah Islam
·
Produk dan jasa yang ditawarkan sangat bervariasi.
b.
Kelemahan (weakness)
·
Memerlukan perhitungan-perhitungan
yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan bagian laba
nasabah yang kecil-kecil. Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat
bisa terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar.
·
Karena membawa misi bagi hasil yang
adil, maka Bank syariah lebih banyak memerlukan tenaga-tenaga profesional yang
andal. Kekeliruan dalam menilai kelayakan proyek yang akan dibiayai dengan
sistem bagihasil mungkin akan membawa akibat yang lebih berat daripada yang
dihadapi dengan cara konvensional yang hasl pendapatannya sudah tetap dari
bunga.
c.
Peluang (Opportunity) dari produk perbankan
syariah
Kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia dapat dilihat
dari pelbagai pertimbangan yang membentuk peluang-peluang dibawah ini :
·
Peluang karena pertimbangan
kepercayaan agama adalah merupakan hal yang nyata didalam masyarakat Indonesia
khususnya yang beragama Islam, masih banyak yang menganggap bahwa menerima
dan/atau membayar bunga adalah termasuk menghidup suburkan riba. Karena riba
dalam agama Islam jelas -jelas dilarang maka masih banyak masyarakat Islam yang
tidak mau memanfaatkan jasa Bank yang telah ada sekarang.
·
Konsep Bank syariah yang lebih mengutamakan kegiatan produksi dan
perdagangan serta kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi resiko usaha dan
membagi hasil usaha, akan memberikan sumbangan yang besar kepada perekonomian
Indonesia khususnya dalam menggiatkan investasi, penyediaan kesempatan kerja,
dan pemerataan pendapatan.
d.
Ancaman (threat) produk perbankan
syariah
·
Pesaing mempunyai teknologi yang
lebih canggih
·
Banyaknya produk yang sejenis yang menawarkan banyak keunggulan.
·
Banyaknya pilihan produk dari
perbankan lain yang memberikan keuntungan lebih tinggi Strategi Bank dalam
menghimpun dana nasabah
·
Menambah kantor Bank Syariah di
povinsi-provinsi yang berpotensial.
·
Mempertahankan dan meningkatkan variasi produk dengan penerapan
teknologi-teknologi terbaru.
·
Memperkuat image di masyarakat dengan menekankan prinsip ekonomi
syariah
·
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah dengan menyuguhkan
pelayanan yang profesional oleh tenaga-tenaga yang profesional pula.
·
Mempertahankan dan meningkatkan performansi keuangan untuk
mendukung pertumbuhan bank di masa yang akan datang.
·
Menjalin kerjasama dengan bank-bank lain baik itu konvensional
maupun syari’ah untuk pengembangan ATM link.
·
Melakukan sosialisasi di berbagai media tentang prinsip perbankan
syariah sehingga dapat menarik nasabah sebanyak-banyaknya tidak hanya
dikalangan umat islam saja.
·
Mempertahankan ciri khas produk
dengan berbasis ekonomi perbankan syariah.
·
Membentuk tim customer Care untuk mengembangkan performansi bank
syariah
·
Menggiatkan edukasi masyarakat mengenai bank syariah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Produk penghimpunan dana perbankan syariah berupa giro wadiah dan
giro mudharabah sesuai dengan syariah sebagaimana yang dijelaskan dalam fatwa
tentang giro syariah. Adapun pada aplikasinya tidak semua bank syariah
menyediakan kedua jenis giro ini,yakni giro mudharabah saja atau giro wadiah
saja yang dipakai. Adapun bonus /bagi hasil yang diberikan tergantung kebijakan
bank.
Saran
Agar bank syariah lebih mengembangkan produknya serta menciptakan
inovasi baru pada produk-produknya agar mampu bersaing dengan bank
konvensional.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’I, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema
Insani, 2001.
Firdaus, NH, Muhammad, dkk., Fatwa-Fatwa Ekonomi Syari’ah Kontemporer, Jakrta:
Renaisan, 2005.
____________, Cara Mudah Memahami Akad-akad Syari’ah, Jakarta: Renaisan, 2005
Rivai, Veithzal, dkk.,Bank and Financial Institution Management Conventional
& Sharia Syistem, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007
Shalahuddin Lc, dkk., Produk-produk Jasa Bank Islam Teori dan Praktek, Jakarta:
Pusat Kajian Ekonomi Islam, 2004
Karim, Adiwarman A. 2008. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta:
Grafindo Persada