This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Ahmad dan inchy
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Sabtu, 11 Maret 2017
Kamis, 25 Desember 2014
Ukuran Foto 4R, 3R, 2R, 10R dalam cm, inchi, pixel
Ukuran Foto 4R, 3R, 2R, 10R dalam cm
Nah untuk komkonversi dari ukuran foto R dalam cm maka menjadi sebagai berikut :- 2R –> 6 cm x 9 cm
- 3R –> 8,9 cm x 12,7 cm
- 4R –> 10.2 cm x 15.2 cm
- 5R –> 12.7 cm x 17.8 cm
- 6R –> 15.2 cm x 20.3 cm
- 8R –> 20.3 cm x 25.4 cm
- 8R (+) –> 20.3 cm x 30.5 cm
- 10R –> 25.4 cm x 30.5 cm
- 10R (+) –> 25.4 cm x 38.1 cm
- 12R –> 30,48 cm x 39,37 cm
- 16R –> 40,64 cm x 50,8 cm
- 20R –> 50,8 cm x 60,96 cm
- 24R –> 60,96 cm x 80 cm
- 30R –> 75 cm x 100 cm
Ukuran Foto 4R, 3R, 2R, 10R dalam inchi
- 3R = 3,5 inchi x 5 inchi
- 4R = 4 inchi x 6 inchi
- 5R = 5 inchi x 7 inchi
- 8R = 8 inchi x 10 inchi
- 10R = 10 inchi x 12 inchi
- 12R = 12 inchi x 15,5 inchi
- 16R = 16 inchi x 20 inchi
- 20R = 20 inchi x 24 inchi
- 24R = 24 inchi x 31,5 inchi
- 30R = 30 inchi x 40 inchi
UKURAN MAKSIMAL KERTAS FOTO UNTUK KAMERA
- Kamera 0.1 mega pixel ( 352 × 228 ), maksimal ukuran cetak foto = 2×3 cm
- Kamera 0.3 mega pixel ( 640 × 480 ), maksimal ukuran cetak foto = 4×6 cm
- Kamera 1.0, 1.2, 1.3 mega pixel, maksimal ukuran cetak foto = 2R
- 3R = 1051 pixel × 1500 pixel
- 4R = 1205 pixel × 1795 pixel
- 5R = 1500 pixel × 2102 pixel
- 6R = 1795 pixel × 2551 pixel
- 8R = 2398 pixel × 3000 pixel
- 8R Plus = 2398 pixel × 3602 pixel
- 10R = 3000 pixel × 3602 pixel
- 10R Plus = 3000 pixel x 4500 pixel
Rabu, 24 Desember 2014
Pengertian dan Prinsip Mudharabah
Pengertian dan Prinsip Mudharabah
Perkataan mudharabah adalah diambil dari pada perkataan “darb (usaha) diatas bumi”. Dinamakan demikian karena mudharib (pengelola modal orang lain) berhak untuk bekeja sama bagi hasil atas jerih payah dan usahanya. Selain mendapat keuntungan ia juga berhak untuk mempergunakan modal dan menentukan tujuannya sendiri. Orang-orang Madinah menamakan kontrak jenis ini sebagai ”muqaradah” dimana perkataan ini diambil dari perkataan ”qard” berarti ”menyerahkan” dalam hal ini pemilik modal akan menyerahkan hak atas modalnya kepada amil (pengelola modal).
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati. Dalam hal terjadi kerugian, akan ditanggung oleh pemilik modal, selama bukan diakibatkan karena kelalaian pengelola usaha. Sedangkan kerugian yang timbul karena kelalaian pengelola akan menjadi tanggung jawab pengelola usaha sendiri.
Mudharabah adalah suatu transaksi pembiayaan berdasarkan syariah, yang juga digunakan sebagai transaksi pembiayaan perbankan Islam, yang dilakukan oleh para pihak berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam transaksi pembiayaan mudharabah, yaitu kepercayaan dari shahib al-mal kepada mudharib. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam transaksi pembiayaan mudharabah, karena dalam transaksi mudharabah, shahib al-mal tidak boleh meminta jaminan atau agunan dari mudharib dan tidak boleh ikut campur di dalam pengelolaan proyek atau usaha yang notabenya dibiayai dengan dana shahib al-mal tersebut. Pengelola usaha adalah mudharib, tanpa campur tangan dari shahib al-mal, yang menjalankan atau mengelola proyek atau usaha tersebut. Paling jauh shahib al-mal hanya boleh memberikan saran-saran tertentu kepada mudharib dalam menjalankan atau mengelola proyek atau usaha tersebut.
Mudharabah adalah membentuk suatu perjanjian kemitraan (contract of co-partnership) antara pemilik modal dengan pemilik perusahaan. Apabila perusahaan ini memperoleh keuntungan maka pengelola akan memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip bagi hasil yang telah disepakati. Sedangkan bila perusahaan mendapatkan kerugian, maka resiko finansial ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, sedangkan pengelola tidak menanggung resiko sama sekali selain resiko non finansial, atau kecuali apabila kerugian tersebut terjadi akibat kecurangan pengelola. Itulah sebabnya mengapa mudharabah disebut pula sebagai ”partnership in profit” .
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak sipenyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi dua yaitu;
(a)Mudharabah muthlaqah atau URIA (Unrestricted Investment Account)
Mudharabah muthlaqah atau URIA (Unrestricted Investment Account), tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun. Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, ke bisnis apa dana yang disimpannya itu hendak disalurkan, atau menetapkan penggunaan akad-akad tertentu, ataupun persyaratan dananya diperuntukan bagi nasabah tertentu. Jadi bank memiliki kebebasan penuh untuk menyelurkan dana URIA ini kebisnis manapun yang diperkirakan menguntungkan. Nasabah rekening investasi lebih bertujuan untuk mencari keuntungan dari pada mengamankan uangnya. Dalam mudharabah muthlaqah, bank sebagai mudharib mempunyai kebebasan mutlak dalam pengelolaan investasinya. Jangka waktu investasi dan bagi hasil disepakati bersama. Apabila bank menghasilkan keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Apabila bank mengalami kerugian, bukan kerena kelalaian bank, kerugian ditanggung oleh nasabah deposan sebagai shahibul maal. Deposan dapat menarik dananya dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
Dari penerapan mudharabah muthlaqah ini dikembangkan produk tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Ketentuan umum dalam produk ini adalah:
• Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
• Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
• Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif.
• Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila pada akad telah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
• Ketentuan-ketentuan yang lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
(b) Mudharabah Muqayyadah atau RIA (Restricted Investment Account)
Mudharabah Muqayyadah atau RIA (Restricted Investment Account) mempunyai pengertian bahwa shahibul maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan oleh shahibul maal. Misalnya, hanya untuk jenis usaha saja, tempat tertentu, waktu tertentu, dan lain-lain. Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi. Bank dilarang untuk menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin atau tanpa jaminan.
Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:
• Pemilik dana wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus di ikuti oleh bank dan wajib membuat akad yang mengatur persyaratan-persyaratan dana simpanan khusus.
• Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpangan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
• Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana ini dari rekening lainya.
• Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
Dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, pasal 1 ayat 9 disebutkan bahwa tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, atau alat yang dipersamakan dengan itu.
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat pembayaran lainnya yang dipersamakan dengan itu. Nasabah jika hendak mengambil simpanannya dapat langsung ke bank dengan membawa buku tabungan, slip penarikan atau melalui fasilitas ATM.
Dalam hal ini terdapat dua prinsip perjanjian Islam yang sesuai diimplementasikan dalam produk perbankan berupa tabungan, yaitu wadiah dan mudharabah. Hampir sama dengan giro pilihan terhadap produk ini tergantung dengan motif dari nasabah. Jika motifnya hanya menyimpan saja maka bisa dipakai produk tabungan wadiah sedangkan untuk memenuhi nasabah yang bermotif investasi atau mencari keuntungan maka tabungan mudharabah yang sesuai.
Sifat-sifat tabungan mudharabah antara lain sebagai berikut:
(a) Tabungan mudharabah adalah simpanan pihak ketiga di bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai dengan perjanjian.
(b) Dalam hal ini bank syariah bertindak sebagai mudharib dan deposan sebagai shahib al mal.
(c) Bank sebagai mudharib akan membagi keuntungan kepada shahib al mal sesuai dengan nisbah yang telah disetujui bersama. Pembagian keuntungan dapat dilakukan setiap bulan berdasarkan saldo minimal yang mengendap selama periode tersebut.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 deposito didefinisikan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank atau pada saat jatuh tempo. Deposito merupakan produk dari bank yang memang ditujukan untuk kepentingan investasi dalam bentuk surat-surat berharga, sehingga dalam perbankan syariah akan memakai prinsip mudharabah.
Bank syariah menerima simpanan deposito berjangka (pada umumnya untuk satu bulan keatas) kedalam rekening investasi umum (general investment account) dengan prinsip mudharabah al-muthlaqah. Investasi umum ini sering disebut juga dengan investasi tidak terikat.
Berbeda dengan perbankan konvensional yang memberikan imbalan berupa bunga bagi nasabah deposan, namun dalam perbankan syariah imbalan yang diberikan kepada nasabah deposan adalah pendapatan (revenue sharing) sebesar nisbah yang disepakati di awal akad. Sifat-sifat deposito mudharabah antara lain sebagai berikut:
(a) Deposito mudharabah adalah investasi melalui simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dengan mendapat imbal bagi hasil.
(b) Imbalan dibagi dalam bentuk berbagi pendapatan (revenue sharing) atas penggunaan dana itu secara syariah dengan rasio pembagian pendapatan. Misalnya: 60 :40, yaitu 60 bagi deposan dan 40 bagi bank syariah.
(c) Jangka waktu deposito mudharabah berkisar 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
Dalam kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk tabungan atau deposito berdasarkan Mudharabah berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut.
a. Bank bertindak sebagai pengelola dana dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana.
b. Dana disetor penuh kepada bank dan dinyatakan dalam jumlah nominal.
c. Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana investasi dinyatakan dalam bentuk nisbah.
d. Pada akad tabungan berdasarkan mudharabah, nasabah wajib menginvestasikan minimum dana tertentu yang jumlahnya ditetapkan oleh bank dan tidak dapat ditarik oleh nasabah kecuali dalam rangka penutupan rekening.
e. Nasabah tidak diperbolehkan menarik dana di luar kesepakatan.
f. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan atau deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
g. Bank tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan.
h. Bank tidak menjamin dana nasabah, kecuali diatur berbeda dalam perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan fatwa DSN – MUI No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan dan No: 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito yang dibenarkan secara syariah adalah yang berdasarkan prinsip mudharabah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
b. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya termasuk di dalam mudharabah dengan pihak lain.
c. Modal harus dinyatakan jumlahnya dalam bentuk tunai bukan dalam bentuk piutang.
d. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
e. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
f. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Daftar Pustaka
Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, (Jakarta, PT Rasindo, 2005) cet.I, h.33
Muamalat Institute Research, Training, Consulting dan Publikation, Hand Out Traning Perbankan Syariah, (Jakarta, Muamalat Institute), h 95
Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankam Indonesia, (Jakarta, Pustama Utama Gratifi, 2005), h. 27
Habib Nazir dan Muhammad Hasanudin, Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah, (Bandung, kaki langit, 2004), cet.I h. 389
Adiwarman A. Karim, BANK ISLAM Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2005), cet.II h. 109
Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, (Jakarta, PT Raja Garafindo Persada), h. 118
Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah, Buku Saku Perbankan Syariah, (Jakarta, PKES, 2006), h. 46
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, (Jakarta, Gema Insani, 2001), cet.I, h. 151
Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, h. 36
Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah. Buku Saku Perbankan syariah, h. 47
Abdul Ghafur Anshari, Perbankan Syariah di Indonesia, ( Jogjakarta, UGM Press, 2007), cet.I, h. 87
Malayu S. P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta, PT Bumi Aksara. 2005), cet.IV h. 42
Abdul Ghafur Anshari, Perbankan Syariah di Indonesia, h. 93
Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, h. 118
Malayu S. P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, h. 42
Abdul Ghafur Anshari, Perbankan Syariah di Indonesia, h. 95
DSN MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, (Jakarta, PT Intermesa, 2003), Cet.II, h. 13 dan h. 19
giro dalam perbankan syariah
BAB
I
PENDAHULUAN
Bank syariah merupakan salah satu lembaga
keuangan yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Aktivitas bisnis dengan perbankan syariah dapat dilakukan dari dua sisi, sisi
pertama yaitu penyimpanan dana dan di sisi lain adalah penggunaan dana. Untuk
menyimpan dana di perbankan syariah ada dua konsep yang dapat digunakan.
Pertama konsep titipan, kedua konsep investasi. Pada tema kali
ini, kita hanya membahas tentang konsep titipan. Pada konsep titipan, kita sebagai penyimpan dana menitipkan
dana di perbankan syariah dan akan kita ambil jika kita membutuhkan.
Sebagaimana konsep titipan pada umumnya maka segala ketentuan umum mengenai
titipan berlaku. Ketentuan penting yang berlaku adalah uang yang dititipkan
dapat ditarik sewaktu-waktu dan pihak penerima titipan tidak wajib memberikan
imbalan kepada penitip.
Salah satu produk perbankan syariah yang
termasuk ke dalam konsep titipan ini adalah giro. Secara umum yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN,
PRINSIP, TUJUAN & MANFAAT GIRO
Pengertian giro
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima
pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak
pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana
kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.[2]
Secara umum yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro, sarana perintah
pembayaran lainnya, atau pemindahbukuan.[3] Adapun yang dimaksud dengan giro
syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam
hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa
giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.[4]
Prinsip-prinsip
Prinsip
operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah
prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. Dalam produk rekening giro, dibedakan
menjadi dua, yaitu giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
1.
Prinsip wadiah
Pengertian
Wadi`ah menurut bahasa adalah berasal dari akar kata Wada`a yang berarti
meninggalkan atau titip. Sesuatu yang dititip baik harta, uang maupun
pesan atau amanah. Jadi wadi`ah adalah titipan atau simpanan.
Pengertian
wadi`ah menurut Syafii Antonio (1999) adalah titipan murni dari satu pihak
kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja si penitip mengkehendaki. Menurut Bank Indonesia (1999)
adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang
dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan,
keamanan serta keutuhan barang/uang.
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah
yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamanah berbeda
dengan wadiah amanah. Dalam wadiah dhamanah, pihak bank selaku
pemegang titipan boleh menggunakan uang atau barang yang dititipi dan
bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan. Sedangkan wadiah amanah, pihak
bank selaku pemegang titipan tidak boleh memanfaatkan barang yang dititipi.
Karena wadiah yang diterapkan dalam produk giro perbankan adalah wadiah yad
dhamanah, maka implikasinya sama dengan hukum qardh, yakni nasabah
bertindak sebagai pihak yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak
yang dipinjami. Dengan demikian, pemilik dana dan Bank tidak boleh saling menjanjikan
untuk memberikan imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang
titipan tersebut. Ketentuan umum dari produk giro wadiah ini:
·
Keuntungan atau kerugian dari
penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung Bank, sedang pemilik dana tidak
dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan
bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat
tapi tidak boleh diperjanjikan di muka.
·
Pemilik dana wadiah dapat menarik
kembali dananya sewaktu-waktu (on call), baik sebagian ataupun keseluruhan.
·
Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup
izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama
tidak bertentangan dengan prinsip syariah. khusus bagi pemilik rekening giro,
bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro,dan debit card.
·
Bank dapat membebankan biaya kepada nasabah biaya administrasi
berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening
antara lain biaya cek/bilyet giro, biaya materai, cetak laporan transaksi dan
saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening.[5]
2.
Prinsip mudharabah
Prinsip mudharabah diaplikasikan pada produk tabungan, deposito dan
giro. Pada tema ini kita hanya membahas tentang prinsip mudharabah pada giro.
Yang dimaksud dengan giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan
akad mudharabah. Seperti yang telah kita tahu bahwa mudharabah mempunyai dua bentuk,
yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama di
antara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan
pemilik dana dalam mengelola hartanya, baik dari sisi tempat, waktu, maupun
objek investasinya. Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib,
sedangkan nasabah bertindak sebagai sebagai shahibul maal.
Dari hasil
pengelolaan dana mudharabah, Bank syariah akan membagihasilkan kepada pemilik
dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad
pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab
terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang
terjadi adalah mismanagement, bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian
tersebut. dalam memperhitungkan bagi hasil giro mudharabah tersebut,
hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
a. hasil perhitungan bagi hasil dalam rangka
satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah.
b. Hasil perhitungan pajak dibulatkan ke atas
sampai puluhan terdekat
Dalam hal
pembayaran bagi hasil, bank syariah menggunakan metode end of month,
yaitu:
a. Pembayaran bagi hasil mudharabah dilakukan
secara bulanan, yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan
b. Bagi hasil bulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif,
termasuk tanggal tutup buku, tapi tidak termasuk tanggal pembukuan giro.
c. Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proposional hari efektif. Tingkat
bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir
d. Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersnagkutan (28
hari, 29 hari, 30 hari, 31 hari)
e. Bagi hasil yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya
sesuai permintaan nasabah
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan
ketentuan umum giro mudharabah antara lain:
·
Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik
dana, dan bank bertindak sebagai sebagai mudharib atau pengelola dana
·
Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam
usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya,
termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
·
Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan
piutang
·
Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan
dalam bentuk akad pembukaan rekening.
·
Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan
nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
·
Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa
persetujuan yang bersangkutan
Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutup biaya operasional
giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Disamping itu,
bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah giran tanpa
persetujuan yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PPH bagi
hasil giro mudharabah dibebankan langsung ke rekening giro mudharabah pada saat
perhitungan bagi hasil.
Tujuan/manfaat giro
Bagi bank:
a)
Sumber pendanaan bank baik dalam
rupiah maupun valuta asing
b)
Salah satu sumber pendapatan dalam bentuk jasa (fee based income)
dari aktifitas lanjutan pemanfaatan rekening giro oleh nasabah.
Bagi nasabah:
a)
Memperlancar aktivitas pembayaran
dan penerimaan dana
b)
Dapat memperoleh bonus dan bagi hasil
LANDASAN HUKUM GIRO WADIAH DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH
1.
Surat An-Nisa` : 58 :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
berhak menerimanya, …..”
2.
Surat Al Baqarah : 283 :
“…………. akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang
lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; …”.
3.
Dalam Al-Hadits lebih lanjut yaitu :
Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah
membalasnya khianat kepada orang yang menghianatimu.” (H.R. ABU DAUD dan
TIRMIDZI).
Kemudian, dari Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tiada bersuci.” (H.R THABRANI)
Kemudian, dari Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tiada bersuci.” (H.R THABRANI)
Dan diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau mempunyai
(tanggung jawab) titipan. Ketika beliau akan berangkat hijrah, beliau
menyerahkannya kepada Ummu `Aiman dan ia (Ummu `Aiman) menyuruh Ali bin Abi
Thalib untuk menyerahkannya kepada yang berhak.”
4.
Kemudian berdasarkan fatwa Dewan
Syari’ah Nasional (DSN) No: 01/DSN-MUI/IV/2000, menetapkan bahwa Giro yang
dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah
dan Wadi’ah.
5.
PBI No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know
Your Customer Principles) beserta ketentuan perubahannya.
6.
PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan
Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahannya.
7.
PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan
Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah beserta
ketentuan perubahannya.
IMPLEMENTASI PRINSIP WADIAH DALAM PRODUK GIRO PERBANKAN SYARIAH
Berdasarkan hasil observasi di bank muamalat, hanya
terdapat produk giro wadiah tanpa mendapatkan bonus, karena berdasarkan konsep
giro wadiah yad-dhamanah, bank tidak diharuskan memberikan bonus atas dana
titipan tsb Ssedangkan di bank syariah mandiri, haya ada produk giro mudharabah
dengan nisbah bagi hasil 25:75.
Rumus yang digunakan dalam
memperhitungkan bonus giro wadiah adalah sebagai berikut:
·
Bonus wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus
wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.
·
Bonus wadiah atas dasar saldo rat-rata harian, yakni
tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang
bersangakutan.
·
Bonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni tariff bonus
wadiah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.
Dalam memperhitungkan pemberian bonus
wadiah tersebut, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
·
Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tariff yang
diberikan bank sesuai ketentuan.
·
Saldo terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan.
·
Saldo rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan
dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut kalender.
·
Saldo harian adalah saldo pada akhir hari.
·
Hari efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari
tanggal pembukuan atau tanggal pembukuan atau tanggal penutupan, tapi termasuk
hari tanggal tutup buku.
·
Dana giro mengendap kurang dari satu bulan karena
rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak
mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas
dasar saldo harian.
PROSPEK, KENDALA, DAN STRATEGI PENGHIMPUNAN GIRO
Prospek suatu perusahaan secara relatif dapat dilihat dari suatu
analisa yang disebut SWOT atau dengan meneliti kekuatan (Strength),
kelemahannya (Weakness), peluangnya (Oportunity), dan ancamannya (Threat) ,
sebagai berikut:
a.
Kekuatan (Strength) dari Bank
Syariah
·
Dukungan umat Islam yang merupakan
mayoritas penduduk. Bank syariah telah lama menjadi dambaan umat Islam di
Indonesia, bahkan sejak masa Kebangkitan Nasional yang pertama. Hal ini
menunjukkan besarnya harapan dan dukungan umat Islam terhadap adanya Bank
syariah.
·
Beroperasi atas dasar prinsip syariah Islam
·
Produk dan jasa yang ditawarkan sangat bervariasi.
b.
Kelemahan (weakness)
·
Memerlukan perhitungan-perhitungan
yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan bagian laba
nasabah yang kecil-kecil. Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat
bisa terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar.
·
Karena membawa misi bagi hasil yang
adil, maka Bank syariah lebih banyak memerlukan tenaga-tenaga profesional yang
andal. Kekeliruan dalam menilai kelayakan proyek yang akan dibiayai dengan
sistem bagihasil mungkin akan membawa akibat yang lebih berat daripada yang
dihadapi dengan cara konvensional yang hasl pendapatannya sudah tetap dari
bunga.
c.
Peluang (Opportunity) dari produk perbankan
syariah
Kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia dapat dilihat
dari pelbagai pertimbangan yang membentuk peluang-peluang dibawah ini :
·
Peluang karena pertimbangan
kepercayaan agama adalah merupakan hal yang nyata didalam masyarakat Indonesia
khususnya yang beragama Islam, masih banyak yang menganggap bahwa menerima
dan/atau membayar bunga adalah termasuk menghidup suburkan riba. Karena riba
dalam agama Islam jelas -jelas dilarang maka masih banyak masyarakat Islam yang
tidak mau memanfaatkan jasa Bank yang telah ada sekarang.
·
Konsep Bank syariah yang lebih mengutamakan kegiatan produksi dan
perdagangan serta kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi resiko usaha dan
membagi hasil usaha, akan memberikan sumbangan yang besar kepada perekonomian
Indonesia khususnya dalam menggiatkan investasi, penyediaan kesempatan kerja,
dan pemerataan pendapatan.
d.
Ancaman (threat) produk perbankan
syariah
·
Pesaing mempunyai teknologi yang
lebih canggih
·
Banyaknya produk yang sejenis yang menawarkan banyak keunggulan.
·
Banyaknya pilihan produk dari
perbankan lain yang memberikan keuntungan lebih tinggi Strategi Bank dalam
menghimpun dana nasabah
·
Menambah kantor Bank Syariah di
povinsi-provinsi yang berpotensial.
·
Mempertahankan dan meningkatkan variasi produk dengan penerapan
teknologi-teknologi terbaru.
·
Memperkuat image di masyarakat dengan menekankan prinsip ekonomi
syariah
·
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah dengan menyuguhkan
pelayanan yang profesional oleh tenaga-tenaga yang profesional pula.
·
Mempertahankan dan meningkatkan performansi keuangan untuk
mendukung pertumbuhan bank di masa yang akan datang.
·
Menjalin kerjasama dengan bank-bank lain baik itu konvensional
maupun syari’ah untuk pengembangan ATM link.
·
Melakukan sosialisasi di berbagai media tentang prinsip perbankan
syariah sehingga dapat menarik nasabah sebanyak-banyaknya tidak hanya
dikalangan umat islam saja.
·
Mempertahankan ciri khas produk
dengan berbasis ekonomi perbankan syariah.
·
Membentuk tim customer Care untuk mengembangkan performansi bank
syariah
·
Menggiatkan edukasi masyarakat mengenai bank syariah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Produk penghimpunan dana perbankan syariah berupa giro wadiah dan
giro mudharabah sesuai dengan syariah sebagaimana yang dijelaskan dalam fatwa
tentang giro syariah. Adapun pada aplikasinya tidak semua bank syariah
menyediakan kedua jenis giro ini,yakni giro mudharabah saja atau giro wadiah
saja yang dipakai. Adapun bonus /bagi hasil yang diberikan tergantung kebijakan
bank.
Saran
Agar bank syariah lebih mengembangkan produknya serta menciptakan
inovasi baru pada produk-produknya agar mampu bersaing dengan bank
konvensional.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’I, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001.
Firdaus, NH, Muhammad, dkk., Fatwa-Fatwa Ekonomi Syari’ah Kontemporer, Jakrta: Renaisan, 2005.
____________, Cara Mudah Memahami Akad-akad Syari’ah, Jakarta: Renaisan, 2005
Rivai, Veithzal, dkk.,Bank and Financial Institution Management Conventional & Sharia Syistem, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007
Shalahuddin Lc, dkk., Produk-produk Jasa Bank Islam Teori dan Praktek, Jakarta: Pusat Kajian Ekonomi Islam, 2004
Karim, Adiwarman A. 2008. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta:
Grafindo Persada
Jumat, 19 Desember 2014
Manajemen Fungsi STAFFING
0
FUNGSI PENGISIAN JABATAN (STAFFING)A. PENGERTIAN
Fungsi pengisian jabatan atau biasa disebut staffing adalah kegiatan untuk memperoleh karyawan efektif yang akan mengisi jabatan –jabatan kosong di organisasi perusahaan. Pengisian jabatan ini bertujuan agar semua jabatan ada pejabatnya yang akan melaksanakan tugas-tugas pada setiap jabatannya, sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengisian jabatan dilakukan dengan cara penarikan, seleksi dan penempatan kaeryawan yang baik, agar bias bekerja efektif dalam menjalakannya. Seperti yang disebutkan dalam Asas pengisian jabatan “ the right man in the right place and the right man in the right job” (penempatan orang-orang yang tepat pada tempat yang tepat dan penempatan orang-orang yang tepat pada pekerjaan yang tepat). Asas ini perlu diterapkan untuk menghindari terjadinya mismanagement dalam kepegawaian dan hendaknya berpedoman pada “apa” dan “siapa”.
Dimana “apa” adalah uraian tugas-tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan pada jabatan tersebut (job description). Sedangkan “siapa” adalah syarat-syarat orang-orang yang dapat melakukan pekerjaan pada jabatannya (job specification)
Apabila dilakukan dengan cara tersebut maka akan timbullah mismanagement dalam kepegawaian. Ada 5 langkah dalam pengadaan fungsi pengisian jabatan ialah:
1. PENGADAAN (procurement)
Pengadaan adalah proses penarikan, seleksi penempatan, orientasi dan induksi untuk mendapatkan karyawan, baik kualitas maupun kuantitas yang dibutuhkan perusahaan. Untuk mendapatkannya harus dilakukan dengan cara analisis jabatan, uraian pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan. Barulah bisa ditentukan kualitas dan kuantitas karyawan yang dibutuhkan.
Analisis jabatan yaitu menganalisis pekerjaan-pekerjaan apa saja yang harus dalakukan pada suatu jabatan, mengapa dilakukan dan bagaimana menjalankannya. Dan hasilnya adalah uraian dan spesifikasinya. Dimana di uaraiannya itu terdapat tugas-tugas dan tanggung jawab atau hak dan kewajiban seorang pejabat terhadap jabatannya. Sedangkan spesifikasinya adalah syarat-syarat untuk dapat memangku suatu jabatan tertentu agar seorang pejabat bisa bekerja secara efektif. Misalnya pendidikannya sampai mana, jenis kelaminya, usianya berapa dan lain-lain.
Manfaat analisis ini akan memberikan informasi tentang aktivitas pekaerjaan, standar pekarjaan, konteks pekarjaan, syarat-syarat karyawan, perilaku dan alat-alat yang dpergunakan. Dengan adanya analisis ini bias diketahui:
Tugas dan tanggung jawab seorang pejabat.
Syarat-syarat tenaga kerja yang dapat mengisi lowongan pekarjaan yang kosong.
Jumlah karyawan yang dibutuhkan perusahaan.
Dasar dan prosedur seleksi yang dilakukan.
Sumber-sumber tenaga karja dan cara-cara penarikannya.
2. PENARIKAN (Recruiting)
Penarikan adalah kegiatan mencari dan mempengaruhi tenaga kerja agar mau melamar lowongan pekerjaan yang masih kosong diperusahaan. “Mencari” yaitu menetapkan sumber-sumber tenaga karja yang akan ditarik. “Mempengaruhi” adalah menetapkan cara-cara penarikannya, seperti melalui iklan pada media massa atau melalui para karyawan yang telah ada.
Adapun sumber-sumber penarikannya terbagi dua:
Sumber Internal
Adalah ditarik dari karyawan yang telah ada dalam perusahaan. Penarikan ini dilakukan dengan cara “mutasi atau transfer” baik sifatnya vertical (promosi-demosi) maupun horizontal.
Dasar-dasar promosi
Promosi diartikan peningkatan status (jabatan) seornag karyawan percobaan atau calon pegawai menjadi karyawan tetap. Dengan adanya promosi ini maka hak, kewajiban dan pendapatannya pun akan semakin besar.
Dasar-dasarnya dikenal dengan Senioritas, Ability dan Kombinasi senioritas dan ability.
Sumber Eksternal
Adalah untuk mengisi lowongan jabatan yang kosong ditarik dari orang-orang diluar perusahaan, yaitu:
Lembaga-lembaga pendidikan
Kantor penempatan tenaga kerja
Pasar tenaga karja
Nepotisme atau kawan-kawan karyawan.
Penarikan tenaga kerja Eksternal ini biasa dilakukan melalui iklan pada media massa, seperti surat kabar, radio dan televisi ( bahkan bisa melalui internet atau website). Cara pemasangannya iklan di media massa harus menonjolkan hal-hal yang paling menarik bagi calon-calon pelamar.
3. SELEKSI
Seleksi adalah suatu kegiatan pemilihan dan penentuan pelamar yang diterima atau yang ditolak untuk menjadi karyawan perusahaan. Dasar seleksi adalah spesifikasi pekerjaan dari perusahaan bersangkutan.
Metode seleksi dikenal atas: “metode non ilmiah dan metode ilmiah”. Metode non ilmiah yaitu seleksi yang dilaksanakan tidak didasarkan pada kriteria/standar atau spesifikasi kebutuhan pekerjaan tetapi hanya didasarkan perkiraan dan pengalaman saja.
Seleksi ini pun tidak berpedoman pada uraian dan spsifikasi pekarjaannya dari jabatan yang akan diisi karena seleksi ini kurang dapat dipertanggung jawabkan serta kualitas dan kuantitas karyawan yang diterima tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan bahkan sering menimbulkan mismanagement kepegawaian.
Sedangkan Metode Ilmiah adalah seleksi yang didasarkan kepada ilmu pengetahuan dan kebutuhan nyata jabatan yang akan diisi serta berpedoman kepada kriteria spesifikasi dan standar-standar tertentu. Dengan ini bisa diharapkan akan diperoleh karyawan yang qualified dan penempatannya yang tepat, sehingga pembinaannya dan pengembangannya relatif lebih mudah.
Kulifikasi-kualifikasi seleksi ilmiah ini yaitu umur, keahlian, kesehatan, pendidikan, jenis kelamin, tampang, bakat, temperamen, karakter, pengalaman kerja, kerja sama, kejujuran, kedisiplinan dan inisiatif. System seleksi ini dikenal dengan Successive-Hurdles dan Compensatory-Approach.
Adapun Prosedur penyeleksian:
Seleksi surat-surat lamaran
Pemeriksaan referensi
Wawancara pendahuluan
Seleksi ilmu pengetahuan
Tes psikologi
Tes kesehatan
Wawancara akhir dengan atasan langsung
Memutuskan diterima atau tidak
Disamping itu tingkat-tingkat penyeleksian terbagi 3 tingkat:
Seleksi tingkat pertama
Seleksi tingkat kedua
Seleksi tingkat ketiga
Penyeleksi
Adalah orang-orang yang melaksanakan penyeleksian baik dilakuakn secara individu maupun kolektif. Penyeleksi harus jujur, objektif dan bebas dari pengaruh “halo efek dan nepotisme”. Keputusan harus berdasarkan nilai nyata yang dicapai peserta seleksi.
Penyeleksi dapat dilakukan oleh:
Bagian Urusan Sumber Daya Manusia (USDM = Bagian Personalia)
Pihak ketiga yang professional
Kombinasi USDM dan pihak ketiga
4. PENEMPATAN
Penempatan (placement) adalah kegiatan untuk menempatkan orang-orang yang telah lulus seleksi pada jabatan-jabatan tertentu sesuai dengan uraian pekerjaan dan klasifikasi-klasifikasi pekerjanya (penulis). Penempatan ini sangat penting karena aktivitas-aktivitas perusahaan baru dapat dilakukan jika semua jabatan ada pejabatnya.
Dalam penempatan karyawan baru ini harus dilakukan orientasi dan induksi. Orientasi artinya memberitahukan kepada karyawan baru tentang hak dan kewajibannya, tugas dan tanggung jawabnya, peraturan-peraturan perusahaan, sejarah dan struktur organisasi perusahaan serta memperkenalkannya kepada para karyawan lama.
Induksi adalah kegiatan untuk mempengaruhi tingkah laku karyawan baru yang telah ditempatkan agar ia menaati peraturan perusahaan dan norma-norma social yang berlaku. Dengan induksi ini diharapkan karyawan baru dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan pekerjaan, sehingga ia dapat mengerjakan tugas-tugasnya secara efektif dan efisien. Kegiatan untuk menginduksi ini dilakukan oleh atasan langsung dan para karyawan senior dalam unit kerjanya.
Pelatihan
Pelatihan adalah proses peningkatan kemampuan teknis dan moral kerja karyawan operasional sesuai dengan kebutuhan tugas-tugasnya (Drs.H.Malayu S.P.Hasibuan). Pelatihan (training) karyawan perlu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerjanya. Pelatihan ini memerlukan biaya, tetapi biaya–biaya ini menjadi investasi jangka panjang di bidang sumber daya manusia bagi perusahaan bersangkutan.
Training is the short term education process utilizing a systematic and organized procedure by which
nonmanagerial personnel learn technical knowledge and skills for a definite purpose( Andrew F.Sikula) artinya:
Pelatihan adalah suatu proses pendidikan jangka pendek yang menggunakan prosedur yang sistematis dan terorganisasi yang dalam kesempatan itu karyawan operasional belajar pengetahuan teknik pekerjaan dan keahlian untuk tujuan tertentu.
Metode-metode pelatihan menurut Andrew F.Sikula:
On the job training
Vestibule school
Demonstration and example
Apparenticeship training
Simulation training
Classroom methods
5. PEMBERHENTIAN
Pemberhentian (separation) adalah putusnya hubungan kerja seorang karyawan dengan suatu perusahaan. Pemberhentian (PHK) ini disebabkan oleh keinginan perusahaan, keinginan karyawan, kontrak kerja habis, peraturan perburuhan, pensiun, dan atau meninggal dunia.
Pemberhentian ini diatur berdasarkan Undang-undang No.12 Tahun 1964, P4 D, P4 P, keputusan pengadilan atau Pasal 1603 ayat (1) KUHP. Pemberhentian ini berhubungan erat dengan status karyawan bersangkutan. Status karyawan dikenal atas karyawan tetap, karyawan kontrak, karyawan harian lepas, karyawan honorer, dan karyawan percobaan. Pemberhentian atas keinginan perusahaan terhadap karyawan tetap dan karyawan kontrak harus sesuai dengan Undang-undang No.12 Tahun 1964, P4 D, P4 P, keputusan pengadilan dan pasal 1603 ayat (1) KUHP, khususnya besar pesangon yang harus diberikan perusahaan bersangkutan. Karyawan tetap dan karyawan kontrak dapat diberhentikan perusahaan tanpa memberikan pesangon, jika pemberhentian itu didasarkan karena memukul atasan atau asusila di perusahaan. Jika karyawan berhenti atas keinginan sendiri, pesangon tidak diberikan kecuali atas kebijaksanaan perusahaan saja. Bagi karyawan harian lepas, honorer dan percobaan jika diberhentikan tidak mendapat pesangon.
Setiap karyawan yang berhenti selalu membawa biaya-biaya seperti biaya penarikkan, seleksi, dan pelatihan yang merugikan perusahaan. Jika turn-over karyawan suatu perusahaan sering terjadi, ini menunjukkan bahwa manajemen perusahaan itu kurang baik.
Labour turn-over (perputaran karyawan) adalah perbandingan antara masuk dan berhentinya karyawan suatu perusahaan.
Manajemen Organisasi
Manajemen Organisasi
Manajemen Organisasi:
Formal-Humanis dengan Pendekatan "Love"
Pengertian Sederhana Manajemen
Manajemen
berasal dari bahasa Prancis kuna ménagement, yang memiliki arti seni
melaksanakan dan mengatur. Karenanya, manajemen dapat diartikan sebagai
ilmu dan seni tentang upaya untuk memanfaatkan semua sumber daya yang
dimiliki untuk mencapai tujuan secara efektif dan efesien. Efektif
artinya tujuan dapat dicapai dalam waktu yang singkat sedangkan efisien
dapat diartikan pencapaian tujuan dengan biaya yang rendah. Jadi efektif
mengacu pada lamanya waktu untuk mencapai tujuan dan efisien mengacu
pada biaya yang dikeluarkan lebih sedikit.
Manajemen Sebagai Ilmu dan Seni
Ilmu
manajemen merupakan suatu kumpulan pengetahuan yang disistemisasi,
dikumpulkan dan diterima kebenarannya. Hal ini dibuktikan dengan adanya
metode ilmiah yang dapat digunakan dalam setiap penyelesaian masalah
dalam manajemen. Metode ilmiah pada hakikatnya meliputi urutan kegiatan
sebagai berikut:
1. Mengetahui adanya persoalan.
2. Mendefinisikan persoalan.
3. Mengumpulkan fakta, data dan informasi.
4. Menyusun alternatif penyelesaian.
5. Mengambil keputusan dengan memilih salah satu alternatif penyelesaian.
6. Melaksanakan keputusan serta tindak lanjut.
Selain
manajemen sebagai ilmu, manajemen juga dianggap sebagai seni. Hal ini
disebabkan oleh kepemiminan memerlukan kharisma, stabilitas emosi,
kewibawaan, kejujuran, kemampuan menjalin hubungan antaramanusia yang
semuanya itu banyak ditentukan oleh bakat seseorang dan “kadang” tidak
dapat dipelajari.
Prinsip dan Fungsi Manajemen Organisasi
A. Prinsip Manajemen Organisasi
Organisasi
adalah: kesatuan yang terdiri atas bagian-bagian di dalam perkumpulan
dan sebagainya untuk tujuan tertentu. Atau kelompok kerja sama antara
orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama.
Prinsip
dapat didefinisikan sebagai suatu pernyataan fundamental atau kebenaran
umum yang merupakan sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Dalam
hubungannya dengan manajemen prinsip-prinsip bersifat fleksibel dalam
arti bahwa perlu di pertimbangkan sesuai dengan kondisi-kondisi khusus
dan situasi-sitauasi yang berubah. Prinsip-prinsip umum manajemen (general principle of management) dalam organisasi terdiri dari:
1. Pembagian kerja (Division of work)
Pembagian
kerja harus disesuaikan dengan kemampuan dan keahlian sehingga
pelaksanaan kerja berjalan efektif. Oleh karena itu, dalam penempatan
pengurus harus menggunakan prinsip the right man in the right place. Pembagian kerja harus rasional/objektif, bukan emosional subyektif yang didasarkan atas dasar like and dislike. Dengan adanya prinsip the right man in the right place
akan memberikan jaminan terhadap kestabilan, kelancaran dan efesiensi
kerja. Pembagian kerja yang baik merupakan kunci bagi penyelengaraan
kerja. kecerobohan dalam pembagian kerja akan berpengaruh kurang baik
dan mungkin menimbulkan kegagalan dalam penyelenggaraan pekerjaan, oleh
karena itu, seorang pemimpin yang berpengalaman akan menempatkan
pembagian kerja sebagai prinsip utama yang akan menjadi titik tolak bagi
prinsip-prinsip lainnya.
2. Wewenang dan tanggung jawab (Authority and responsibility)
Setiap pengurus dilengkapi dengan wewenang untuk melakukan dan setiap
wewenang melekat atau diikuti pertanggungjawaban. Wewenang dan tanggung
jawab harus seimbang. Setiap pekerjaan harus dapat memberikan
pertanggungjawaban yang sesuai dengan wewenang. Oleh karena itu, makin
kecil wewenang makin kecil pula pertanggungjawaban demikian pula
sebaliknya. Tanggung jawab terbesar terletak pada pimpinan puncak.
Kegagalan suatu usaha bukan terletak pada pengurus, tetapi terletak pada
pucuk pimpinannya karena yang mempunyai wewemang terbesar adalah
pimpinan puncak. oleh karena itu, apabila pimpinan puncak tidak
mempunyai keahlian dan kepemimpinan, maka wewenang yang ada padanya
merupakan bumerang.
3. Disiplin (Discipline)
Disiplin
merupakan perasaan taat dan patuh terhadap pekerjaan yang menjadi
tanggung jawab. Disiplin ini berhubungan erat dengan wewenang. Apabila
wewenang tidak berjalan dengan semestinya, maka disiplin akan hilang.
Oleh karena ini, pemegang wewenang harus dapat menanamkan disiplin
terhadap dirinya sendiri sehingga mempunyai tanggung jawab terhadap
pekerjaan sesuai dengan wewenang yang ada padanya.
4. Kesatuan perintah (Unity of command)
Dalam
melakasanakan pekerjaan, pengurus harus memperhatikan prinsip kesatuan
perintah sehingga pelaksanaan kerja dapat dijalankan dengan baik.
pengurus harus tahu kepada siapa ia harus bertanggung jawab sesui dengan
wewenang yang diperolehnya. Perintah yang datang dari pimpinan lain
kepada serorang pengurus akan merusak jalannya wewenang dan tanggung
jawab serta pembagian kerja.
5. Kesatuan pengarahan (Unity of direction)
Dalam
melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawabnya, pengurus perlu
diarahkan menuju sasarannya. Kesatuan pengarahan bertalian erat dengan
pembagian kerja. Kesatuan pengarahan tergantung pula terhadap kesatuan
perintah. Dalam pelaksanaan kerja bisa saja terjadi adanya dua perintah
sehingga menimbulkan arah yang berlawanan. Oleh karena itu, perlu alur
yang jelas dari mana pengurus mendapat wewenang untuk melaksanakan
pekerjaan dan kepada siapa ia harus mengetahui batas wewenang dan
tanggung jawabnya agar tidak terjadi kesalahan. Pelaksanaan kesatuan
pengarahan (unity of direction) tidak dapat terlepas dari pembagian kerja, wewenang dan tanggung jawab, disiplin, serta kesatuan perintah.
6. Mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan sendiri
Setiap
pengurus harus mengabdikan kepentingan sendiri kepada kepentingan
organisasi. Hal semacam itu merupakan suatu syarat yang sangat penting
agar setiap kegiatan berjalan dengan lancar sehingga tujuan dapat
tercapai dengan baik. Setiap pengurus dapat mengabdikan kepentingan
pribadi kepada kepentingan organisasi, apabila memiliki kesadaran bahwa
kepentingan pribadi sebenarnya tergantung kepada berhasil-tidaknya
kepentingan organisasi. Prinsip pengabdian kepentingan pribadi kepada
kepentingan organisasi dapat terwujud, apabila setiap pengurus merasa
senang dalam bekerja sehingga memiliki disiplin yang tinggi.
7. Pemusatan (Centralization)
Pemusatan
wewenang akan menimbulkan pemusatan tanggung jawab dalam suatu
kegiatan. Tanggung jawab terakhir terletak ada orang yang memegang
wewenang tertinggi atau pimpinan puncak. Pemusatan bukan berarti adanya
kekuasaan untuk menggunakan wewenang, melainkan untuk menghindari
kesimpangsiurang wewenang dan tanggung jawab. Pemusatan wewenang ini
juga tidak menghilangkan asas pelimpahan wewenang (delegation of authority)
8. Hirarki (tingkatan)
Pembagian
kerja menimbulkan adanya atasan dan bawahan. Bila pembagian kerja ini
mencakup area yang cukup luas akan menimbulkan hirarki. Hirarki diukur
dari wewenang terbesar yang berada pada pimpinan puncak dan seterusnya
berurutan ke bawah. dengan adanya hirarki ini, maka setiap pengurus akan
mengetahui kepada siapa ia harus bertanggung jawab dan dari siapa ia
mendapat perintah.
9. Ketertiban (Order)
Ketertiban
dalam melaksanakan pekerjaan merupakan syarat utama karena pada
dasarnya tidak ada orang yang bisa bekerja dalam keadaan kacau atau
tegang. Ketertiban dalam suatu pekerjaan dapat terwujud apabila seluruh
pengurus, baik atasan maupun bawahan mempunyai disiplin yang tinggi.
Oleh karena itu, ketertiban dan disiplin sangat dibutuhkan dalam
mencapai tujuan.
10. Keadilan dan kejujuran
Keadilan
dan kejujuran merupakan salah satu syarat untuk mencapai tujuan yang
telah ditentukan. Keadilan dan kejujuran terkait dengan moral pengurus
dan tidak dapat dipisahkan. Keadilan dan kejujuran harus ditegakkan
mulai dari atasan karena atasan memiliki wewenang yang paling besar.
Pemimpin yang adil dan jujur akan menggunakan wewenangnya dengan
sebaik-baiknya untuk melakukan keadilan dan kejujuran pada bawahannya.
11. Stabilitas kondisi Pengurus
Dalam
setiap kegiatan kestabilan pengurus harus dijaga sebaik-baiknya agar
segala pekerjaan berjalan dengan lancar. Kestabilan pengurus terwujud
karena adanya disiplin kerja yang baik dan adanya ketertiban dalam
kegiatan. Manusia sebagai makhluk sosial yang berbudaya memiliki
keinginan, perasaan dan pikiran. Apabila keinginannya tidak terpenuhi,
perasaan tertekan dan pikiran yang kacau akan menimbulkan goncangan
dalam bekerja.
12. Prakarsa (Inisiative)
Prakarsa
timbul dari dalam diri seseorang yang menggunakan daya pikir. Prakarsa
menimbulkan kehendak untuk mewujudkan suatu yang berguna bagi
penyelesaian pekerjaan dengan sebaik-baiknya. Jadi dalam prakarsa
terhimpun kehendak, perasaan, pikiran, keahlian dan pengalaman
seseorang. Oleh karena itu, setiap prakarsa yang datang dari pengurus
harus dihargai. Prakarsa (inisiatif) mengandung arti menghargai orang
lain, karena itu hakikatnya manusia butuh penghargaan. Setiap penolakan
terhadap prakarsa pengurus merupakan salah satu langkah untuk menolak
gairah kerja. Oleh karena itu, seorang manajer yang bijak akan menerima
dengan senang hari prakarsa-prakarsa yang dilahirkan pengurusnya.
Semangat kesatuan, semangat korp Setiap pengurus harus memiliki rasa
kesatuan, yaitu rasa senasib sepenanggyungan sehingga menimbulkan
semangat kerja sama yang baik. semangat kesatuan akan lahir apabila
setiap karyawan mempunyai kesadaran bahwa setiap pengurus berarti bagi
pengurus lain dan pengurus lain sangat dibutuhkan oleh dirinya. Manajer
yang memiliki kepemimpinan akan mampu melahirkan semangat kesatuan (esprit de corp), sedangkan manajer yang suka memaksa dengan cara-cara yang kasar akan melahirkan friction de corp (perpecahan dalam korp) dan membawa bencana.
B. Fungsi Manajemen Organisasi
Setidaknya ada empat hal yang merupakan fungsi pokok dalam manajemen organisasi, yakni planning, organizing, actuating, dan controlling. Fungsi-fungsi pokok ini harus dilakukan dengan melibatkan organ-organ dalam organisasi.
1. Planning
Planning/perencanaan adalah hal utama yang harus dilakukan dalam manajemen. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang "begin from the end".
Kita tetapkan tujuan bersama yang ingin dicapai. Tujuan adalah pelita
yang menunjukkan jalan bahkan di kegelapan malam. Tetapkan visi dan misi
organisasi. Yang penting adalah penetapan tujuan, visi, dan misi
organisasi ini harus dilakukan bersama-sama. Minimal tidak dilakukan
sendirian. Memang pada umumnya sebuah organisasi didirikan dengan
seorang/beberapa tokoh kunci sebagai pemberi konsep. Tetapi konsep itu
mutlak harus diketahui oleh tiap orang dalam organisasi agar terdapat
kesamaan persepsi. Konseptor tidak mungkin berjalan sendirian dalam
perjalanan organisasi. Jangan ragu dalam menetapkan tujuan, visi, dan
misi.
2. Pengorganisian (Organizing)
Pengorganisasian
atau organizing berarti menciptakan suatu struktur dengan bagian-bagian
yang terintegrasi sedemikian rupa sehingga hubungan antarbagian-bagian
satu sama lain dipengaruhi oleh mereka dengan keseluruhan struktur
tersebut. Pengorganisasian bertujuan membagi suatu kegiatan besar
menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Selain itu, mempermudah
manajer dalam melakukan pengawasan dan menentukan orang yang dibutuhkan
untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dibagi-bagi tersebut.
3. Actuating
Actuating/pelaksanaan
adalah roh dari organisasi. Hanya omong kosong jika perencanaan tidak
diikuti dengan aksi yang sesuai. Implementasi adalah sama pentingnya
dengan perencanaan. Tanpa pelaksanaan yang baik rencana akan hancur
berantakan tanpa sempat mencapai tujuan. Oleh karena itu perlu adanya
pendelegasian yang tepat untuk suatu tugas
tertentu. Serahkanlah suatu hal pada ahlinya. Jika ditangani ahlinya
tentu suatu persoalan akan selesai lebih cepat dan hasilnya pun baik.
Untuk menunjuk orang yang tepat di tempat yang tepat perlu adanya
komunikasi terus menerus antara anggota
organisasi. Dengan adanya komunikasi dan silaturahmi, kompetensi
seseorang seringkali akan dapat diketahui. Selain itu komunikasi sangat
penting dilakukan antara planner dan actuator.
Komunikasi penting untuk menyelaraskan antara keinginan perencana
dengan pelaksana. Agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat
mengganggu jalannya organisasi Rencana bisa berubah di tengah jalan jika
ternyata pada pelaksanaannya terdapat situasi yang mendesak. Oleh
karena itu pelaksanaan haruslah bersifat fleksibel tanpa keluar dari
jalur tujuan yang hendak dicapai. Orang mengatakan ‘banyak jalan menuju
ke Roma’. Begitupun dengan action
(pelaksanaan), ia harus bisa menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Bukan mengalir dengan arus bukan pula melawan arus tetapi berusaha
membelokkan arus perlahan-lahan ke arah yang kita kehendaki.
4. Controlling
Controlling
adalah kunci dalam manajemen. Walaupun pendelegasian adalah hal yang
mutlak dalam organisasi, tetapi pendelegasian bukanlah berarti
menyerahkan segala urusan tanpa kendali. Seorang yang buta niscaya akan
dapat berjalan dengan normal jika diberitahu jalan yang harus
dilewatinya. Begitupun orang-orang dalam organisasi, seburuk-buruknya
sistem manajemen jika ada kontrol dan umpan balik yang rutin dilakukan
maka hasilnya masih dapat diterima. Haruslah ada sistem reward and punishment
dalam manajemen organisasi. Orang yang berprestasi patut diberi
penghargaan dan sebaliknya orang yang melakukan kesalahan sebaiknya
diingatkan untuk tidak mengulangi kesalahannya. Ini penting sebab sistem
ini akan memacu orang-orang dalam organisasi untuk mengeluarkan
kemampuan terbaiknya karena merasa dihargai. Hargai prestasi sekecil
apapun dan jangan biarkan kesalahan sekecil apapun. Segala sesuatu yang
besar dimulai dari yang kecil. Kita harus tegas dalam hal ini. Ini semua
dilakukan agar pelaksanaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Tidak melenceng dari sasaran apalagi menetapkan sasaran
seenaknya.
Pendekatan "Love" dalam Berorganisasi (Loving approach)
Organisasi
sebetulnya mirip suatu makhluk hidup. Mengapa? Karena organisasi adalah
kumpulan manusia. Manusia yang bersatu untuk mencapai tujuan. Oleh
karena itu kita tidak bisa memandang organisasi sebagai benda mati yang
bisa diperlakukan seenaknya. Diperlukan suatu perawatan khusus agar
organisasi tetap hidup dan berkembang. Berangkat dari pemikiran itu,
prinsip-prinsip manajemen organisasi sesungguhnya adalah manajemen
orang-orang didalamnya. SDM merupakan faktor paling penting dalam
keberlangsungan hidup organisasi. Manusia adalah pendiri, perancang,
pekerja, pengamat, pengkritik, pemutus suatu organisasi. Tanpa mereka
tidak ada organisasi. Oleh karena itu konsep manajemen organisasi ideal
haruslah berpusat pada manusia.
Langganan:
Postingan (Atom)