Download Software Terbaru | Thanks atas Kunjungannya

Cari Blog Ini

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Ahmad dan inchy

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 11 Maret 2017

AHMAD DIGITAL PRINT

Kamis, 25 Desember 2014

Ukuran Foto 4R, 3R, 2R, 10R dalam cm, inchi, pixel

Ukuran Foto 4R, 3R, 2R, 10R dalam cm

Nah untuk komkonversi dari ukuran foto R dalam cm maka menjadi sebagai berikut :
  • 2R –> 6  cm x  9 cm
  • 3R –> 8,9   cm x   12,7 cm
  • 4R –> 10.2   cm x   15.2 cm
  • 5R –> 12.7  cm  x   17.8 cm
  • 6R –> 15.2   cm x   20.3 cm
  • 8R –> 20.3  cm  x   25.4 cm
  • 8R (+) –> 20.3  cm  x    30.5 cm
  • 10R –> 25.4  cm  x   30.5 cm
  • 10R (+) –> 25.4 cm  x   38.1 cm
  • 12R –> 30,48  cm  x   39,37 cm
  • 16R –> 40,64  cm  x   50,8 cm
  • 20R –> 50,8  cm  x   60,96 cm
  • 24R –> 60,96  cm x 80 cm
  • 30R –> 75  cm  x  100 cm
Karena konversi dari ukuran foto dalam inchi menjadi ukuran foto dalam cm tidak bisa sangat mendetail, maka sangat disarankan Anda menggunakan ukuran foto dalam inchi.  Untuk ukuran dalam inchi adalah sebagai berikut:

Ukuran Foto 4R, 3R, 2R, 10R dalam inchi

  • 3R = 3,5 inchi  x  5 inchi
  • 4R =  4 inchi  x  6 inchi
  • 5R = 5 inchi  x  7 inchi
  • 8R =  8 inchi  x  10 inchi
  • 10R = 10 inchi  x  12 inchi
  • 12R = 12 inchi  x  15,5 inchi
  • 16R = 16 inchi  x  20 inchi
  • 20R = 20 inchi  x  24 inchi
  • 24R = 24 inchi  x  31,5 inchi
  • 30R = 30 inchi  x  40 inchi
Karena pembuatan ukuran tersebut untuk dilakukannya pencetakan maka sebaiknya resolusi yang digunakan adalah sesuai dengan standar cetak foto yaitu 300 dpi.   Namun jika kamera yang digunakan menggunakan ukuran yang lebih kecil dari standar cetak foto maka sebaiknya ukuran cetak pun harus disesuaikan agar nantinya bisa menghasilkan cetakan yang maksimal.

UKURAN MAKSIMAL KERTAS FOTO UNTUK KAMERA

  • Kamera 0.1 mega pixel ( 352 × 228 ), maksimal ukuran cetak foto = 2×3 cm
  • Kamera 0.3 mega pixel ( 640 × 480 ),  maksimal ukuran cetak  foto = 4×6 cm
  • Kamera 1.0, 1.2, 1.3 mega pixel, maksimal ukuran cetak foto  = 2R
  • 3R = 1051 pixel × 1500 pixel
  • 4R = 1205 pixel × 1795 pixel
  • 5R = 1500 pixel × 2102 pixel
  • 6R = 1795 pixel × 2551 pixel
  • 8R = 2398 pixel × 3000 pixel
  • 8R Plus = 2398 pixel × 3602 pixel
  • 10R =  3000 pixel × 3602 pixel
  • 10R Plus =  3000 pixel x 4500 pixel

Rabu, 24 Desember 2014

Pengertian dan Prinsip Mudharabah

Pengertian dan Prinsip Mudharabah

Istilah “mudharabah” merupakan istilah yang paling banyak digunakan dalam bank-bank Islam. Prinsip ini juga dikenal sebagai “qiradh” atau “muqaradah”.Imam Sarakhsi, salah seorang pakar hukum Islam yang dikenal dalam kitabnya “al-Mabsut” telah memberikan definisi mudharabah dan keterangan sebagai berikut.

Perkataan mudharabah adalah diambil dari pada perkataan “darb (usaha) diatas bumi”. Dinamakan demikian karena mudharib (pengelola modal orang lain) berhak untuk bekeja sama bagi hasil atas jerih payah dan usahanya. Selain mendapat keuntungan ia juga berhak untuk mempergunakan modal dan menentukan tujuannya sendiri. Orang-orang Madinah menamakan kontrak jenis ini sebagai ”muqaradah” dimana perkataan ini diambil dari perkataan ”qard” berarti ”menyerahkan” dalam hal ini pemilik modal akan menyerahkan hak atas modalnya kepada amil (pengelola modal).

Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati. Dalam hal terjadi kerugian, akan ditanggung oleh pemilik modal, selama bukan diakibatkan karena kelalaian pengelola usaha. Sedangkan kerugian yang timbul karena kelalaian pengelola akan menjadi tanggung jawab pengelola usaha sendiri.

Mudharabah adalah suatu transaksi pembiayaan berdasarkan syariah, yang juga digunakan sebagai transaksi pembiayaan perbankan Islam, yang dilakukan oleh para pihak berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam transaksi pembiayaan mudharabah, yaitu kepercayaan dari shahib al-mal kepada mudharib. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam transaksi pembiayaan mudharabah, karena dalam transaksi mudharabah, shahib al-mal tidak boleh meminta jaminan atau agunan dari mudharib dan tidak boleh ikut campur di dalam pengelolaan proyek atau usaha yang notabenya dibiayai dengan dana shahib al-mal tersebut. Pengelola usaha adalah mudharib, tanpa campur tangan dari shahib al-mal, yang menjalankan atau mengelola proyek atau usaha tersebut. Paling jauh shahib al-mal hanya boleh memberikan saran-saran tertentu kepada mudharib dalam menjalankan atau mengelola proyek atau usaha tersebut.

Mudharabah adalah membentuk suatu perjanjian kemitraan (contract of co-partnership) antara pemilik modal dengan pemilik perusahaan. Apabila perusahaan ini memperoleh keuntungan maka pengelola akan memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip bagi hasil yang telah disepakati. Sedangkan bila perusahaan mendapatkan kerugian, maka resiko finansial ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, sedangkan pengelola tidak menanggung resiko sama sekali selain resiko non finansial, atau kecuali apabila kerugian tersebut terjadi akibat kecurangan pengelola. Itulah sebabnya mengapa mudharabah disebut pula sebagai ”partnership in profit” .

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak sipenyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi dua yaitu;
(a)Mudharabah muthlaqah atau URIA (Unrestricted Investment Account)
Mudharabah muthlaqah atau URIA (Unrestricted Investment Account), tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun. Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, ke bisnis apa dana yang disimpannya itu hendak disalurkan, atau menetapkan penggunaan akad-akad tertentu, ataupun persyaratan dananya diperuntukan bagi nasabah tertentu. Jadi bank memiliki kebebasan penuh untuk menyelurkan dana URIA ini kebisnis manapun yang diperkirakan menguntungkan. Nasabah rekening investasi lebih bertujuan untuk mencari keuntungan dari pada mengamankan uangnya. Dalam mudharabah muthlaqah, bank sebagai mudharib mempunyai kebebasan mutlak dalam pengelolaan investasinya. Jangka waktu investasi dan bagi hasil disepakati bersama. Apabila bank menghasilkan keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Apabila bank mengalami kerugian, bukan kerena kelalaian bank, kerugian ditanggung oleh nasabah deposan sebagai shahibul maal. Deposan dapat menarik dananya dengan pemberitahuan terlebih dahulu.

Dari penerapan mudharabah muthlaqah ini dikembangkan produk tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.

Ketentuan umum dalam produk ini adalah:
• Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
• Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
• Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif.
• Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila pada akad telah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
• Ketentuan-ketentuan yang lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

(b) Mudharabah Muqayyadah atau RIA (Restricted Investment Account)
Mudharabah Muqayyadah atau RIA (Restricted Investment Account) mempunyai pengertian bahwa shahibul maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan oleh shahibul maal. Misalnya, hanya untuk jenis usaha saja, tempat tertentu, waktu tertentu, dan lain-lain. Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi. Bank dilarang untuk menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin atau tanpa jaminan.

Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:
• Pemilik dana wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus di ikuti oleh bank dan wajib membuat akad yang mengatur persyaratan-persyaratan dana simpanan khusus.
• Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpangan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
• Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana ini dari rekening lainya.
• Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
Dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, pasal 1 ayat 9 disebutkan bahwa tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, atau alat yang dipersamakan dengan itu.

Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat pembayaran lainnya yang dipersamakan dengan itu. Nasabah jika hendak mengambil simpanannya dapat langsung ke bank dengan membawa buku tabungan, slip penarikan atau melalui fasilitas ATM.

Dalam hal ini terdapat dua prinsip perjanjian Islam yang sesuai diimplementasikan dalam produk perbankan berupa tabungan, yaitu wadiah dan mudharabah. Hampir sama dengan giro pilihan terhadap produk ini tergantung dengan motif dari nasabah. Jika motifnya hanya menyimpan saja maka bisa dipakai produk tabungan wadiah sedangkan untuk memenuhi nasabah yang bermotif investasi atau mencari keuntungan maka tabungan mudharabah yang sesuai.

Sifat-sifat tabungan mudharabah antara lain sebagai berikut:
(a) Tabungan mudharabah adalah simpanan pihak ketiga di bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai dengan perjanjian.
(b) Dalam hal ini bank syariah bertindak sebagai mudharib dan deposan sebagai shahib al mal.
(c) Bank sebagai mudharib akan membagi keuntungan kepada shahib al mal sesuai dengan nisbah yang telah disetujui bersama. Pembagian keuntungan dapat dilakukan setiap bulan berdasarkan saldo minimal yang mengendap selama periode tersebut.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 deposito didefinisikan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank atau pada saat jatuh tempo. Deposito merupakan produk dari bank yang memang ditujukan untuk kepentingan investasi dalam bentuk surat-surat berharga, sehingga dalam perbankan syariah akan memakai prinsip mudharabah.

Bank syariah menerima simpanan deposito berjangka (pada umumnya untuk satu bulan keatas) kedalam rekening investasi umum (general investment account) dengan prinsip mudharabah al-muthlaqah. Investasi umum ini sering disebut juga dengan investasi tidak terikat.

Berbeda dengan perbankan konvensional yang memberikan imbalan berupa bunga bagi nasabah deposan, namun dalam perbankan syariah imbalan yang diberikan kepada nasabah deposan adalah pendapatan (revenue sharing) sebesar nisbah yang disepakati di awal akad. Sifat-sifat deposito mudharabah antara lain sebagai berikut:
(a) Deposito mudharabah adalah investasi melalui simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dengan mendapat imbal bagi hasil.
(b) Imbalan dibagi dalam bentuk berbagi pendapatan (revenue sharing) atas penggunaan dana itu secara syariah dengan rasio pembagian pendapatan. Misalnya: 60 :40, yaitu 60 bagi deposan dan 40 bagi bank syariah.
(c) Jangka waktu deposito mudharabah berkisar 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.

Dalam kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk tabungan atau deposito berdasarkan Mudharabah berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut.
a. Bank bertindak sebagai pengelola dana dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana.
b. Dana disetor penuh kepada bank dan dinyatakan dalam jumlah nominal.
c. Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana investasi dinyatakan dalam bentuk nisbah.
d. Pada akad tabungan berdasarkan mudharabah, nasabah wajib menginvestasikan minimum dana tertentu yang jumlahnya ditetapkan oleh bank dan tidak dapat ditarik oleh nasabah kecuali dalam rangka penutupan rekening.
e. Nasabah tidak diperbolehkan menarik dana di luar kesepakatan.
f. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan atau deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
g. Bank tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan.
h. Bank tidak menjamin dana nasabah, kecuali diatur berbeda dalam perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan fatwa DSN – MUI No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan dan No: 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito yang dibenarkan secara syariah adalah yang berdasarkan prinsip mudharabah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
b. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya termasuk di dalam mudharabah dengan pihak lain.
c. Modal harus dinyatakan jumlahnya dalam bentuk tunai bukan dalam bentuk piutang.
d. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
e. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
f. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Daftar Pustaka
Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, (Jakarta, PT Rasindo, 2005) cet.I, h.33
Muamalat Institute Research, Training, Consulting dan Publikation, Hand Out Traning Perbankan Syariah, (Jakarta, Muamalat Institute), h 95
Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankam Indonesia, (Jakarta, Pustama Utama Gratifi, 2005), h. 27
Habib Nazir dan Muhammad Hasanudin, Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah, (Bandung, kaki langit, 2004), cet.I h. 389
Adiwarman A. Karim, BANK ISLAM Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2005), cet.II h. 109
Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, (Jakarta, PT Raja Garafindo Persada), h. 118
Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah, Buku Saku Perbankan Syariah, (Jakarta, PKES, 2006), h. 46
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, (Jakarta, Gema Insani, 2001), cet.I, h. 151
Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, h. 36
Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah. Buku Saku Perbankan syariah, h. 47
Abdul Ghafur Anshari, Perbankan Syariah di Indonesia, ( Jogjakarta, UGM Press, 2007), cet.I, h. 87
Malayu S. P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta, PT Bumi Aksara. 2005), cet.IV h. 42
Abdul Ghafur Anshari, Perbankan Syariah di Indonesia, h. 93
Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, h. 118
Malayu S. P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, h. 42
Abdul Ghafur Anshari, Perbankan Syariah di Indonesia, h. 95
DSN MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, (Jakarta, PT Intermesa, 2003), Cet.II, h. 13 dan h. 19

giro dalam perbankan syariah

BAB I
PENDAHULUAN
Bank syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Aktivitas bisnis dengan perbankan syariah dapat dilakukan dari dua sisi, sisi pertama yaitu penyimpanan dana dan di sisi lain adalah penggunaan dana. Untuk menyimpan dana di perbankan syariah ada dua konsep yang dapat digunakan. Pertama konsep titipan, kedua konsep investasi. Pada tema kali ini, kita hanya membahas tentang konsep titipan. Pada konsep titipan, kita sebagai penyimpan dana menitipkan dana di perbankan syariah dan akan kita ambil jika kita membutuhkan. Sebagaimana konsep titipan pada umumnya maka segala ketentuan umum mengenai titipan berlaku. Ketentuan penting yang berlaku adalah uang yang dititipkan dapat ditarik sewaktu-waktu dan pihak penerima titipan tidak wajib memberikan imbalan kepada penitip.
Salah satu produk perbankan syariah yang termasuk ke dalam konsep titipan ini adalah giro. Secara umum yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN, PRINSIP, TUJUAN & MANFAAT GIRO
Pengertian giro
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.[2] Secara umum yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau pemindahbukuan.[3] Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.[4]
Prinsip-prinsip
Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. Dalam produk rekening giro, dibedakan menjadi dua, yaitu giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
1.       Prinsip wadiah
Pengertian Wadi`ah menurut bahasa adalah berasal dari akar kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau titip.  Sesuatu yang dititip baik harta, uang maupun pesan atau amanah. Jadi wadi`ah adalah titipan atau simpanan.
Pengertian wadi`ah menurut Syafii Antonio (1999) adalah titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip mengkehendaki. Menurut Bank Indonesia (1999) adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang/uang.
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamanah berbeda dengan wadiah amanah. Dalam wadiah dhamanah, pihak bank selaku pemegang titipan boleh menggunakan uang atau barang yang dititipi dan bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan. Sedangkan wadiah amanah, pihak bank selaku pemegang titipan tidak boleh memanfaatkan barang yang dititipi. Karena wadiah yang diterapkan dalam produk giro perbankan adalah wadiah yad dhamanah, maka implikasinya sama dengan hukum qardh, yakni nasabah bertindak sebagai pihak yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami. Dengan demikian, pemilik dana dan Bank tidak boleh saling menjanjikan untuk memberikan imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang titipan tersebut. Ketentuan umum dari produk giro wadiah ini:
·         Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung Bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan di muka.
·         Pemilik dana wadiah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu (on call), baik sebagian ataupun keseluruhan.
·          Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro,dan debit card.
·          Bank dapat membebankan biaya kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya cek/bilyet giro, biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening.[5]
2.       Prinsip mudharabah
Prinsip mudharabah diaplikasikan pada produk tabungan, deposito dan giro. Pada tema ini kita hanya membahas tentang prinsip mudharabah pada giro. Yang dimaksud dengan giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Seperti yang telah kita tahu bahwa mudharabah mempunyai dua bentuk, yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama di antara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana dalam mengelola hartanya, baik dari sisi tempat, waktu, maupun objek investasinya. Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib, sedangkan nasabah bertindak sebagai sebagai shahibul maal.
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement, bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut. dalam memperhitungkan   bagi hasil giro mudharabah tersebut, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
a.       hasil perhitungan bagi hasil dalam rangka satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah.
b.      Hasil perhitungan pajak dibulatkan ke atas sampai puluhan terdekat
Dalam hal pembayaran bagi hasil, bank syariah menggunakan metode end of month, yaitu:  
a.       Pembayaran bagi hasil mudharabah dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan
b.       Bagi hasil bulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif, termasuk tanggal tutup buku, tapi tidak termasuk tanggal pembukuan giro.
c.        Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proposional hari efektif. Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir
d.       Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersnagkutan (28 hari, 29 hari, 30 hari, 31 hari)
e.        Bagi hasil yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan nasabah
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan ketentuan umum giro mudharabah antara lain:
·         Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai sebagai mudharib atau pengelola dana
·          Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
·          Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang
·          Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam bentuk akad pembukaan rekening.
·          Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
·          Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan
Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Disamping itu, bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah giran tanpa persetujuan yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PPH bagi hasil giro mudharabah dibebankan langsung ke rekening giro mudharabah pada saat perhitungan bagi hasil.
Tujuan/manfaat giro
Bagi bank:
a)      Sumber pendanaan bank baik dalam rupiah maupun valuta asing
b)       Salah satu sumber pendapatan dalam bentuk jasa (fee based income) dari aktifitas lanjutan pemanfaatan rekening giro oleh nasabah.
Bagi nasabah:
a)      Memperlancar aktivitas pembayaran dan penerimaan dana
b)       Dapat memperoleh bonus dan bagi hasil
LANDASAN HUKUM GIRO WADIAH DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH
1.      Surat An-Nisa` : 58 :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, …..”
2.      Surat Al Baqarah : 283 :
“…………. akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; …”.
3.       Dalam Al-Hadits lebih lanjut yaitu :
Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalasnya khianat kepada orang yang menghianatimu.” (H.R. ABU DAUD dan TIRMIDZI).
Kemudian, dari Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tiada bersuci.” (H.R THABRANI)
Dan diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau mempunyai (tanggung jawab) titipan.  Ketika beliau akan berangkat hijrah, beliau menyerahkannya kepada Ummu `Aiman dan ia (Ummu `Aiman) menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk menyerahkannya kepada yang berhak.”
4.      Kemudian berdasarkan fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No: 01/DSN-MUI/IV/2000, menetapkan bahwa Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
5.       PBI No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) beserta ketentuan perubahannya.
6.      PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahannya.
7.       PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah beserta ketentuan perubahannya.
IMPLEMENTASI PRINSIP WADIAH DALAM PRODUK GIRO PERBANKAN SYARIAH
Berdasarkan hasil observasi di bank muamalat, hanya terdapat produk giro wadiah tanpa mendapatkan bonus, karena berdasarkan konsep giro wadiah yad-dhamanah, bank tidak diharuskan memberikan bonus atas dana titipan tsb Ssedangkan di bank syariah mandiri, haya ada produk giro mudharabah dengan nisbah bagi hasil 25:75.
Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus giro wadiah adalah sebagai berikut:
·         Bonus wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.
·          Bonus wadiah atas dasar saldo rat-rata harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangakutan.
·         Bonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni tariff bonus wadiah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.
Dalam memperhitungkan pemberian bonus wadiah tersebut, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
·         Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tariff yang diberikan bank sesuai ketentuan.
·          Saldo terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan.
·          Saldo rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut kalender.
·         Saldo harian adalah saldo pada akhir hari.
·          Hari efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukuan atau tanggal pembukuan atau tanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.
·          Dana giro mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.
PROSPEK, KENDALA, DAN STRATEGI PENGHIMPUNAN GIRO
Prospek suatu perusahaan secara relatif dapat dilihat dari suatu analisa yang disebut SWOT atau dengan meneliti kekuatan (Strength), kelemahannya (Weakness), peluangnya (Oportunity), dan ancamannya (Threat) , sebagai berikut:
a.       Kekuatan (Strength) dari Bank Syariah
·         Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk. Bank syariah telah lama menjadi dambaan umat Islam di Indonesia, bahkan sejak masa Kebangkitan Nasional yang pertama. Hal ini menunjukkan besarnya harapan dan dukungan umat Islam terhadap adanya Bank syariah.
·          Beroperasi atas dasar prinsip syariah Islam
·         Produk dan jasa yang ditawarkan sangat bervariasi.
b.      Kelemahan (weakness)
·         Memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan bagian laba nasabah yang kecil-kecil. Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bisa terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar.
·         Karena membawa misi bagi hasil yang adil, maka Bank syariah lebih banyak memerlukan tenaga-tenaga profesional yang andal. Kekeliruan dalam menilai kelayakan proyek yang akan dibiayai dengan sistem bagihasil mungkin akan membawa akibat yang lebih berat daripada yang dihadapi dengan cara konvensional yang hasl pendapatannya sudah tetap dari bunga.
c.        Peluang (Opportunity) dari produk perbankan syariah
Kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia dapat dilihat dari pelbagai pertimbangan yang membentuk peluang-peluang dibawah ini :
·         Peluang karena pertimbangan kepercayaan agama adalah merupakan hal yang nyata didalam masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam, masih banyak yang menganggap bahwa menerima dan/atau membayar bunga adalah termasuk menghidup suburkan riba. Karena riba dalam agama Islam jelas -jelas dilarang maka masih banyak masyarakat Islam yang tidak mau memanfaatkan jasa Bank yang telah ada sekarang.
·          Konsep Bank syariah yang lebih mengutamakan kegiatan produksi dan perdagangan serta kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi resiko usaha dan membagi hasil usaha, akan memberikan sumbangan yang besar kepada perekonomian Indonesia khususnya dalam menggiatkan investasi, penyediaan kesempatan kerja, dan pemerataan pendapatan.
d.      Ancaman (threat) produk perbankan syariah
·         Pesaing mempunyai teknologi yang lebih canggih
·          Banyaknya produk yang sejenis yang menawarkan banyak keunggulan.
·         Banyaknya pilihan produk dari perbankan lain yang memberikan keuntungan lebih tinggi Strategi Bank dalam menghimpun dana nasabah
·         Menambah kantor Bank Syariah di povinsi-provinsi yang berpotensial.
·          Mempertahankan dan meningkatkan variasi produk dengan penerapan teknologi-teknologi terbaru.
·          Memperkuat image di masyarakat dengan menekankan prinsip ekonomi syariah
·          Meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah dengan menyuguhkan pelayanan yang profesional oleh tenaga-tenaga yang profesional pula.
·          Mempertahankan dan meningkatkan performansi keuangan untuk mendukung pertumbuhan bank di masa yang akan datang.
·          Menjalin kerjasama dengan bank-bank lain baik itu konvensional maupun syari’ah untuk pengembangan ATM link.
·          Melakukan sosialisasi di berbagai media tentang prinsip perbankan syariah sehingga dapat menarik nasabah sebanyak-banyaknya tidak hanya dikalangan umat islam saja.
·         Mempertahankan ciri khas produk dengan berbasis ekonomi perbankan syariah.
·          Membentuk tim customer Care untuk mengembangkan performansi bank syariah
·          Menggiatkan edukasi masyarakat mengenai bank syariah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Produk penghimpunan dana perbankan syariah berupa giro wadiah dan giro mudharabah sesuai dengan syariah sebagaimana yang dijelaskan dalam fatwa tentang giro syariah. Adapun pada aplikasinya tidak semua bank syariah menyediakan kedua jenis giro ini,yakni giro mudharabah saja atau giro wadiah saja yang dipakai. Adapun bonus /bagi hasil yang diberikan tergantung kebijakan bank.
Saran
Agar bank syariah lebih mengembangkan produknya serta menciptakan inovasi baru pada produk-produknya agar mampu bersaing dengan bank konvensional.
DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad Syafi’I, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001.
Firdaus, NH, Muhammad, dkk., Fatwa-Fatwa Ekonomi Syari’ah Kontemporer, Jakrta: Renaisan, 2005.
____________, Cara Mudah Memahami Akad-akad Syari’ah, Jakarta: Renaisan, 2005
Rivai, Veithzal, dkk.,Bank and Financial Institution Management Conventional & Sharia Syistem, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007
Shalahuddin Lc, dkk., Produk-produk Jasa Bank Islam Teori dan Praktek, Jakarta: Pusat Kajian Ekonomi Islam, 2004
Karim, Adiwarman A. 2008. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Grafindo Persada

Jumat, 19 Desember 2014

Manajemen Fungsi STAFFING

Manajemen: Fungsi STAFFING

Posted: 21/06/2013 in vb.net
0
FUNGSI PENGISIAN JABATAN (STAFFING)
A. PENGERTIAN
Fungsi pengisian jabatan atau biasa disebut staffing adalah kegiatan untuk memperoleh karyawan efektif yang akan mengisi jabatan –jabatan kosong di organisasi perusahaan. Pengisian jabatan ini bertujuan agar semua jabatan ada pejabatnya yang akan melaksanakan tugas-tugas pada setiap jabatannya, sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengisian jabatan dilakukan dengan cara penarikan, seleksi dan penempatan kaeryawan yang baik, agar bias bekerja efektif dalam menjalakannya. Seperti yang disebutkan dalam Asas pengisian jabatan “ the right man in the right place and the right man in the right job” (penempatan orang-orang yang tepat pada tempat yang tepat dan penempatan orang-orang yang tepat pada pekerjaan yang tepat). Asas ini perlu diterapkan untuk menghindari terjadinya mismanagement dalam kepegawaian dan hendaknya berpedoman pada “apa” dan “siapa”.
Dimana “apa” adalah uraian tugas-tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan pada jabatan tersebut (job description). Sedangkan “siapa” adalah syarat-syarat orang-orang yang dapat melakukan pekerjaan pada jabatannya (job specification)
Apabila dilakukan dengan cara tersebut maka akan timbullah mismanagement dalam kepegawaian. Ada 5 langkah dalam pengadaan fungsi pengisian jabatan ialah:
1. PENGADAAN (procurement)
Pengadaan adalah proses penarikan, seleksi penempatan, orientasi dan induksi untuk mendapatkan karyawan, baik kualitas maupun kuantitas yang dibutuhkan perusahaan. Untuk mendapatkannya harus dilakukan dengan cara analisis jabatan, uraian pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan. Barulah bisa ditentukan kualitas dan kuantitas karyawan yang dibutuhkan.
Analisis jabatan yaitu menganalisis pekerjaan-pekerjaan apa saja yang harus dalakukan pada suatu jabatan, mengapa dilakukan dan bagaimana menjalankannya. Dan hasilnya adalah uraian dan spesifikasinya. Dimana di uaraiannya itu terdapat tugas-tugas dan tanggung jawab atau hak dan kewajiban seorang pejabat terhadap jabatannya. Sedangkan spesifikasinya adalah syarat-syarat untuk dapat memangku suatu jabatan tertentu agar seorang pejabat bisa bekerja secara efektif. Misalnya pendidikannya sampai mana, jenis kelaminya, usianya berapa dan lain-lain.
Manfaat analisis ini akan memberikan informasi tentang aktivitas pekaerjaan, standar pekarjaan, konteks pekarjaan, syarat-syarat karyawan, perilaku dan alat-alat yang dpergunakan. Dengan adanya analisis ini bias diketahui:
Tugas dan tanggung jawab seorang pejabat.
Syarat-syarat tenaga kerja yang dapat mengisi lowongan pekarjaan yang kosong.
Jumlah karyawan yang dibutuhkan perusahaan.
Dasar dan prosedur seleksi yang dilakukan.
Sumber-sumber tenaga karja dan cara-cara penarikannya.
2. PENARIKAN (Recruiting)
Penarikan adalah kegiatan mencari dan mempengaruhi tenaga kerja agar mau melamar lowongan pekerjaan yang masih kosong diperusahaan. “Mencari” yaitu menetapkan sumber-sumber tenaga karja yang akan ditarik. “Mempengaruhi” adalah menetapkan cara-cara penarikannya, seperti melalui iklan pada media massa atau melalui para karyawan yang telah ada.
Adapun sumber-sumber penarikannya terbagi dua:
Sumber Internal
Adalah ditarik dari karyawan yang telah ada dalam perusahaan. Penarikan ini dilakukan dengan cara “mutasi atau transfer” baik sifatnya vertical (promosi-demosi) maupun horizontal.
Dasar-dasar promosi
Promosi diartikan peningkatan status (jabatan) seornag karyawan percobaan atau calon pegawai menjadi karyawan tetap. Dengan adanya promosi ini maka hak, kewajiban dan pendapatannya pun akan semakin besar.
Dasar-dasarnya dikenal dengan Senioritas, Ability dan Kombinasi senioritas dan ability.
Sumber Eksternal
Adalah untuk mengisi lowongan jabatan yang kosong ditarik dari orang-orang diluar perusahaan, yaitu:
Lembaga-lembaga pendidikan
Kantor penempatan tenaga kerja
Pasar tenaga karja
Nepotisme atau kawan-kawan karyawan.
Penarikan tenaga kerja Eksternal ini biasa dilakukan melalui iklan pada media massa, seperti surat kabar, radio dan televisi ( bahkan bisa melalui internet atau website). Cara pemasangannya iklan di media massa harus menonjolkan hal-hal yang paling menarik bagi calon-calon pelamar.
3. SELEKSI
Seleksi adalah suatu kegiatan pemilihan dan penentuan pelamar yang diterima atau yang ditolak untuk menjadi karyawan perusahaan. Dasar seleksi adalah spesifikasi pekerjaan dari perusahaan bersangkutan.
Metode seleksi dikenal atas: “metode non ilmiah dan metode ilmiah”. Metode non ilmiah yaitu seleksi yang dilaksanakan tidak didasarkan pada kriteria/standar atau spesifikasi kebutuhan pekerjaan tetapi hanya didasarkan perkiraan dan pengalaman saja.
Seleksi ini pun tidak berpedoman pada uraian dan spsifikasi pekarjaannya dari jabatan yang akan diisi karena seleksi ini kurang dapat dipertanggung jawabkan serta kualitas dan kuantitas karyawan yang diterima tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan bahkan sering menimbulkan mismanagement kepegawaian.
Sedangkan Metode Ilmiah adalah seleksi yang didasarkan kepada ilmu pengetahuan dan kebutuhan nyata jabatan yang akan diisi serta berpedoman kepada kriteria spesifikasi dan standar-standar tertentu. Dengan ini bisa diharapkan akan diperoleh karyawan yang qualified dan penempatannya yang tepat, sehingga pembinaannya dan pengembangannya relatif lebih mudah.
Kulifikasi-kualifikasi seleksi ilmiah ini yaitu umur, keahlian, kesehatan, pendidikan, jenis kelamin, tampang, bakat, temperamen, karakter, pengalaman kerja, kerja sama, kejujuran, kedisiplinan dan inisiatif. System seleksi ini dikenal dengan Successive-Hurdles dan Compensatory-Approach.
Adapun Prosedur penyeleksian:
Seleksi surat-surat lamaran
Pemeriksaan referensi
Wawancara pendahuluan
Seleksi ilmu pengetahuan
Tes psikologi
Tes kesehatan
Wawancara akhir dengan atasan langsung
Memutuskan diterima atau tidak
Disamping itu tingkat-tingkat penyeleksian terbagi 3 tingkat:
Seleksi tingkat pertama
Seleksi tingkat kedua
Seleksi tingkat ketiga
Penyeleksi
Adalah orang-orang yang melaksanakan penyeleksian baik dilakuakn secara individu maupun kolektif. Penyeleksi harus jujur, objektif dan bebas dari pengaruh “halo efek dan nepotisme”. Keputusan harus berdasarkan nilai nyata yang dicapai peserta seleksi.
Penyeleksi dapat dilakukan oleh:
Bagian Urusan Sumber Daya Manusia (USDM = Bagian Personalia)
Pihak ketiga yang professional
Kombinasi USDM dan pihak ketiga
4. PENEMPATAN
Penempatan (placement) adalah kegiatan untuk menempatkan orang-orang yang telah lulus seleksi pada jabatan-jabatan tertentu sesuai dengan uraian pekerjaan dan klasifikasi-klasifikasi pekerjanya (penulis). Penempatan ini sangat penting karena aktivitas-aktivitas perusahaan baru dapat dilakukan jika semua jabatan ada pejabatnya.
Dalam penempatan karyawan baru ini harus dilakukan orientasi dan induksi. Orientasi artinya memberitahukan kepada karyawan baru tentang hak dan kewajibannya, tugas dan tanggung jawabnya, peraturan-peraturan perusahaan, sejarah dan struktur organisasi perusahaan serta memperkenalkannya kepada para karyawan lama.
Induksi adalah kegiatan untuk mempengaruhi tingkah laku karyawan baru yang telah ditempatkan agar ia menaati peraturan perusahaan dan norma-norma social yang berlaku. Dengan induksi ini diharapkan karyawan baru dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan pekerjaan, sehingga ia dapat mengerjakan tugas-tugasnya secara efektif dan efisien. Kegiatan untuk menginduksi ini dilakukan oleh atasan langsung dan para karyawan senior dalam unit kerjanya.
Pelatihan
Pelatihan adalah proses peningkatan kemampuan teknis dan moral kerja karyawan operasional sesuai dengan kebutuhan tugas-tugasnya (Drs.H.Malayu S.P.Hasibuan). Pelatihan (training) karyawan perlu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerjanya. Pelatihan ini memerlukan biaya, tetapi biaya–biaya ini menjadi investasi jangka panjang di bidang sumber daya manusia bagi perusahaan bersangkutan.
Training is the short term education process utilizing a systematic and organized procedure by which
nonmanagerial personnel learn technical knowledge and skills for a definite purpose( Andrew F.Sikula) artinya:
Pelatihan adalah suatu proses pendidikan jangka pendek yang menggunakan prosedur yang sistematis dan terorganisasi yang dalam kesempatan itu karyawan operasional belajar pengetahuan teknik pekerjaan dan keahlian untuk tujuan tertentu.
Metode-metode pelatihan menurut Andrew F.Sikula:
On the job training
Vestibule school
Demonstration and example
Apparenticeship training
Simulation training
Classroom methods
5. PEMBERHENTIAN
Pemberhentian (separation) adalah putusnya hubungan kerja seorang karyawan dengan suatu perusahaan. Pemberhentian (PHK) ini disebabkan oleh keinginan perusahaan, keinginan karyawan, kontrak kerja habis, peraturan perburuhan, pensiun, dan atau meninggal dunia.
Pemberhentian ini diatur berdasarkan Undang-undang No.12 Tahun 1964, P4 D, P4 P, keputusan pengadilan atau Pasal 1603 ayat (1) KUHP. Pemberhentian ini berhubungan erat dengan status karyawan bersangkutan. Status karyawan dikenal atas karyawan tetap, karyawan kontrak, karyawan harian lepas, karyawan honorer, dan karyawan percobaan. Pemberhentian atas keinginan perusahaan terhadap karyawan tetap dan karyawan kontrak harus sesuai dengan Undang-undang No.12 Tahun 1964, P4 D, P4 P, keputusan pengadilan dan pasal 1603 ayat (1) KUHP, khususnya besar pesangon yang harus diberikan perusahaan bersangkutan. Karyawan tetap dan karyawan kontrak dapat diberhentikan perusahaan tanpa memberikan pesangon, jika pemberhentian itu didasarkan karena memukul atasan atau asusila di perusahaan. Jika karyawan berhenti atas keinginan sendiri, pesangon tidak diberikan kecuali atas kebijaksanaan perusahaan saja. Bagi karyawan harian lepas, honorer dan percobaan jika diberhentikan tidak mendapat pesangon.
Setiap karyawan yang berhenti selalu membawa biaya-biaya seperti biaya penarikkan, seleksi, dan pelatihan yang merugikan perusahaan. Jika turn-over karyawan suatu perusahaan sering terjadi, ini menunjukkan bahwa manajemen perusahaan itu kurang baik.
Labour turn-over (perputaran karyawan) adalah perbandingan antara masuk dan berhentinya karyawan suatu perusahaan.

Manajemen Organisasi

Manajemen Organisasi

Manajemen Organisasi:
Formal-Humanis dengan Pendekatan "Love"

Pengertian Sederhana Manajemen

Manajemen berasal dari bahasa Prancis kuna ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Karenanya, manajemen dapat diartikan sebagai ilmu dan seni tentang upaya untuk memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan secara efektif dan efesien. Efektif artinya tujuan dapat dicapai dalam waktu yang singkat sedangkan efisien dapat diartikan pencapaian tujuan dengan biaya yang rendah. Jadi efektif mengacu pada lamanya waktu untuk mencapai tujuan dan efisien mengacu pada biaya yang dikeluarkan lebih sedikit.

Manajemen Sebagai Ilmu dan Seni

Ilmu manajemen merupakan suatu kumpulan pengetahuan yang disistemisasi, dikumpulkan dan diterima kebenarannya. Hal ini dibuktikan dengan adanya metode ilmiah yang dapat digunakan dalam setiap penyelesaian masalah dalam manajemen. Metode ilmiah pada hakikatnya meliputi urutan kegiatan sebagai berikut:
1.      Mengetahui adanya persoalan.
2.      Mendefinisikan persoalan.
3.      Mengumpulkan fakta, data dan informasi.
4.      Menyusun alternatif penyelesaian.
5.      Mengambil keputusan dengan memilih salah satu alternatif penyelesaian.
6.      Melaksanakan keputusan serta tindak lanjut.

Selain manajemen sebagai ilmu, manajemen juga dianggap sebagai seni. Hal ini disebabkan oleh kepemiminan memerlukan kharisma, stabilitas emosi, kewibawaan, kejujuran, kemampuan menjalin hubungan antaramanusia yang semuanya itu banyak ditentukan oleh bakat seseorang dan “kadang” tidak dapat dipelajari.

Prinsip dan Fungsi Manajemen Organisasi
A. Prinsip Manajemen Organisasi

Organisasi adalah: kesatuan yang terdiri atas bagian-bagian di dalam perkumpulan  dan sebagainya untuk tujuan tertentu. Atau kelompok kerja sama  antara orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama.

Prinsip dapat didefinisikan sebagai suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum yang merupakan sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Dalam hubungannya dengan manajemen prinsip-prinsip bersifat fleksibel dalam arti bahwa perlu di pertimbangkan sesuai dengan kondisi-kondisi khusus dan situasi-sitauasi yang berubah. Prinsip-prinsip umum manajemen (general principle of management) dalam organisasi  terdiri dari:

1.  Pembagian kerja (Division of work)
Pembagian kerja harus disesuaikan dengan kemampuan dan keahlian sehingga pelaksanaan kerja berjalan efektif. Oleh karena itu, dalam penempatan pengurus harus menggunakan prinsip the right man in the right place. Pembagian kerja harus rasional/objektif, bukan emosional subyektif yang didasarkan atas dasar like and dislike. Dengan adanya prinsip the right man in the right place akan memberikan jaminan terhadap kestabilan, kelancaran dan efesiensi kerja. Pembagian kerja yang baik merupakan kunci bagi penyelengaraan kerja. kecerobohan dalam pembagian kerja akan berpengaruh kurang baik dan mungkin menimbulkan kegagalan dalam penyelenggaraan pekerjaan, oleh karena itu, seorang pemimpin yang berpengalaman akan menempatkan pembagian kerja sebagai prinsip utama yang akan menjadi titik tolak bagi prinsip-prinsip lainnya.

2. Wewenang dan tanggung jawab (Authority and responsibility) Setiap pengurus dilengkapi dengan wewenang untuk melakukan dan setiap wewenang melekat atau diikuti  pertanggungjawaban. Wewenang dan tanggung jawab harus seimbang. Setiap pekerjaan harus dapat memberikan pertanggungjawaban yang sesuai dengan wewenang. Oleh karena itu, makin kecil wewenang makin kecil pula pertanggungjawaban demikian pula sebaliknya. Tanggung jawab terbesar terletak pada pimpinan puncak. Kegagalan suatu usaha bukan terletak pada pengurus, tetapi terletak pada pucuk pimpinannya karena yang mempunyai wewemang terbesar adalah pimpinan puncak. oleh karena itu, apabila pimpinan puncak tidak mempunyai keahlian dan kepemimpinan, maka wewenang yang ada padanya merupakan bumerang.

3.  Disiplin (Discipline)
Disiplin merupakan perasaan taat dan patuh terhadap pekerjaan yang menjadi tanggung jawab. Disiplin ini berhubungan erat dengan wewenang. Apabila wewenang tidak berjalan dengan semestinya, maka disiplin akan hilang. Oleh karena ini, pemegang wewenang harus dapat menanamkan disiplin terhadap dirinya sendiri sehingga mempunyai tanggung jawab terhadap pekerjaan sesuai dengan wewenang yang ada padanya.

4. Kesatuan perintah (Unity of command)
Dalam melakasanakan pekerjaan, pengurus harus memperhatikan prinsip kesatuan perintah sehingga pelaksanaan kerja dapat dijalankan dengan baik. pengurus harus tahu kepada siapa ia harus bertanggung jawab sesui dengan wewenang yang diperolehnya. Perintah yang datang dari pimpinan lain kepada serorang pengurus akan merusak jalannya wewenang dan tanggung jawab serta pembagian kerja.

5. Kesatuan pengarahan (Unity of direction)
Dalam melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawabnya, pengurus perlu diarahkan menuju sasarannya. Kesatuan pengarahan bertalian erat dengan pembagian kerja. Kesatuan pengarahan tergantung pula terhadap kesatuan perintah. Dalam pelaksanaan kerja bisa saja terjadi adanya dua perintah sehingga menimbulkan arah yang berlawanan. Oleh karena itu, perlu alur yang jelas dari mana pengurus mendapat wewenang untuk melaksanakan pekerjaan dan kepada siapa ia harus mengetahui batas wewenang dan tanggung jawabnya agar tidak terjadi kesalahan. Pelaksanaan kesatuan pengarahan (unity of direction) tidak dapat terlepas dari pembagian kerja, wewenang dan tanggung jawab, disiplin, serta kesatuan perintah.

6. Mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan sendiri
Setiap pengurus harus mengabdikan kepentingan sendiri kepada kepentingan organisasi. Hal semacam itu merupakan suatu syarat yang sangat penting agar setiap kegiatan berjalan dengan lancar sehingga tujuan dapat tercapai dengan baik. Setiap pengurus dapat mengabdikan kepentingan pribadi kepada kepentingan organisasi, apabila memiliki kesadaran bahwa kepentingan pribadi sebenarnya tergantung kepada berhasil-tidaknya kepentingan organisasi. Prinsip pengabdian kepentingan pribadi kepada kepentingan organisasi dapat terwujud, apabila setiap pengurus merasa senang dalam bekerja sehingga memiliki disiplin yang tinggi.

7. Pemusatan (Centralization)
Pemusatan wewenang akan menimbulkan pemusatan tanggung jawab dalam suatu kegiatan. Tanggung jawab terakhir terletak ada orang yang memegang wewenang tertinggi atau pimpinan puncak. Pemusatan bukan berarti adanya kekuasaan untuk menggunakan wewenang, melainkan untuk menghindari kesimpangsiurang wewenang dan tanggung jawab. Pemusatan wewenang ini juga tidak menghilangkan asas pelimpahan wewenang (delegation of authority)

8. Hirarki (tingkatan)
Pembagian kerja menimbulkan adanya atasan dan bawahan. Bila pembagian kerja ini mencakup area yang cukup luas akan menimbulkan hirarki. Hirarki diukur dari wewenang terbesar yang berada pada pimpinan puncak dan seterusnya berurutan ke bawah. dengan adanya hirarki ini, maka setiap pengurus akan mengetahui kepada siapa ia harus bertanggung jawab dan dari siapa ia mendapat perintah.
 
9. Ketertiban (Order)
Ketertiban dalam melaksanakan pekerjaan merupakan syarat utama karena pada dasarnya tidak ada orang yang bisa bekerja dalam keadaan kacau atau tegang. Ketertiban dalam suatu pekerjaan dapat terwujud apabila seluruh pengurus, baik atasan maupun bawahan mempunyai disiplin yang tinggi. Oleh karena itu, ketertiban dan disiplin sangat dibutuhkan dalam mencapai tujuan.
 
10. Keadilan dan kejujuran
Keadilan dan kejujuran merupakan salah satu syarat untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Keadilan dan kejujuran terkait dengan moral pengurus dan tidak dapat dipisahkan. Keadilan dan kejujuran harus ditegakkan mulai dari atasan karena atasan memiliki wewenang yang paling besar. Pemimpin yang adil dan jujur akan menggunakan wewenangnya dengan sebaik-baiknya untuk melakukan keadilan dan kejujuran pada bawahannya.
 
11. Stabilitas kondisi Pengurus
Dalam setiap kegiatan kestabilan pengurus harus dijaga sebaik-baiknya agar segala pekerjaan berjalan dengan lancar. Kestabilan pengurus terwujud karena adanya disiplin kerja yang baik dan adanya ketertiban dalam kegiatan. Manusia sebagai makhluk sosial yang berbudaya memiliki keinginan, perasaan dan pikiran. Apabila keinginannya tidak terpenuhi, perasaan tertekan dan pikiran yang kacau akan menimbulkan goncangan dalam bekerja.

12. Prakarsa (Inisiative)
Prakarsa timbul dari dalam diri seseorang yang menggunakan daya pikir. Prakarsa menimbulkan kehendak untuk mewujudkan suatu yang berguna bagi penyelesaian pekerjaan dengan sebaik-baiknya. Jadi dalam prakarsa terhimpun kehendak, perasaan, pikiran, keahlian dan pengalaman seseorang. Oleh karena itu, setiap prakarsa yang datang dari pengurus harus dihargai. Prakarsa (inisiatif) mengandung arti menghargai orang lain, karena itu hakikatnya manusia butuh penghargaan. Setiap penolakan terhadap prakarsa pengurus  merupakan salah satu langkah untuk menolak gairah kerja. Oleh karena itu, seorang manajer yang bijak akan menerima dengan senang hari prakarsa-prakarsa yang dilahirkan pengurusnya.  Semangat kesatuan, semangat korp Setiap pengurus harus memiliki rasa kesatuan, yaitu rasa senasib sepenanggyungan sehingga menimbulkan semangat kerja sama yang baik. semangat kesatuan akan lahir apabila setiap karyawan mempunyai kesadaran bahwa setiap pengurus berarti bagi pengurus lain dan pengurus lain sangat dibutuhkan oleh dirinya. Manajer yang memiliki kepemimpinan akan mampu melahirkan semangat kesatuan (esprit de corp), sedangkan manajer yang suka memaksa dengan cara-cara yang kasar akan melahirkan friction de corp (perpecahan dalam korp) dan membawa bencana.

B. Fungsi Manajemen Organisasi

Setidaknya ada empat hal yang merupakan fungsi pokok dalam manajemen organisasi, yakni planning, organizing, actuating, dan controlling. Fungsi-fungsi pokok ini harus dilakukan dengan melibatkan organ-organ dalam organisasi.
           
1. Planning

Planning/perencanaan adalah hal utama yang harus dilakukan dalam manajemen. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang "begin from the end". Kita tetapkan tujuan bersama yang ingin dicapai. Tujuan adalah pelita yang menunjukkan jalan bahkan di kegelapan malam. Tetapkan visi dan misi organisasi. Yang penting adalah  penetapan tujuan, visi, dan misi organisasi ini harus dilakukan bersama-sama. Minimal tidak dilakukan sendirian. Memang pada umumnya sebuah organisasi didirikan dengan seorang/beberapa tokoh kunci sebagai pemberi konsep. Tetapi konsep itu mutlak harus diketahui oleh tiap orang dalam organisasi agar terdapat kesamaan persepsi. Konseptor tidak mungkin berjalan sendirian dalam perjalanan organisasi. Jangan ragu dalam menetapkan tujuan, visi, dan misi.
           
2. Pengorganisian (Organizing)
Pengorganisasian atau organizing berarti menciptakan suatu struktur dengan bagian-bagian yang terintegrasi sedemikian rupa sehingga hubungan antarbagian-bagian satu sama lain dipengaruhi oleh mereka dengan keseluruhan struktur tersebut. Pengorganisasian bertujuan membagi suatu kegiatan besar menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Selain itu, mempermudah manajer dalam melakukan pengawasan dan menentukan orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dibagi-bagi tersebut.

3. Actuating

Actuating/pelaksanaan adalah roh dari organisasi. Hanya omong kosong jika perencanaan tidak diikuti dengan aksi yang sesuai. Implementasi adalah sama pentingnya dengan perencanaan. Tanpa pelaksanaan yang baik rencana akan hancur berantakan tanpa sempat mencapai tujuan. Oleh karena itu perlu adanya pendelegasian yang tepat untuk                         suatu tugas tertentu. Serahkanlah suatu hal pada ahlinya. Jika ditangani ahlinya tentu suatu persoalan akan selesai lebih cepat dan hasilnya pun baik. Untuk menunjuk orang yang tepat di tempat yang tepat perlu adanya komunikasi terus menerus antara anggota                         organisasi. Dengan adanya komunikasi dan silaturahmi, kompetensi seseorang seringkali akan dapat diketahui. Selain itu komunikasi sangat penting dilakukan antara planner dan actuator. Komunikasi penting untuk menyelaraskan antara keinginan perencana dengan pelaksana. Agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu jalannya organisasi Rencana bisa berubah di tengah jalan jika ternyata pada pelaksanaannya terdapat situasi yang mendesak. Oleh karena itu pelaksanaan haruslah bersifat fleksibel tanpa keluar dari jalur tujuan yang hendak dicapai. Orang mengatakan ‘banyak jalan menuju ke Roma’. Begitupun dengan action (pelaksanaan), ia harus bisa menyesuaikan dengan situasi dan kondisi. Bukan mengalir dengan arus bukan pula melawan arus tetapi berusaha membelokkan arus perlahan-lahan ke arah yang kita kehendaki.

4. Controlling

Controlling adalah kunci dalam manajemen. Walaupun pendelegasian adalah hal yang mutlak dalam organisasi, tetapi pendelegasian bukanlah berarti menyerahkan segala urusan tanpa kendali. Seorang yang buta niscaya akan dapat berjalan dengan normal jika diberitahu jalan yang harus dilewatinya. Begitupun orang-orang dalam organisasi, seburuk-buruknya sistem manajemen jika ada kontrol dan umpan balik yang rutin dilakukan maka hasilnya masih dapat diterima. Haruslah ada sistem reward and punishment dalam manajemen organisasi. Orang yang berprestasi patut diberi penghargaan dan sebaliknya orang yang melakukan kesalahan sebaiknya diingatkan untuk tidak mengulangi kesalahannya. Ini penting sebab sistem ini akan memacu orang-orang dalam organisasi untuk mengeluarkan kemampuan terbaiknya karena merasa dihargai. Hargai prestasi sekecil apapun dan jangan biarkan kesalahan sekecil apapun. Segala sesuatu yang besar dimulai dari yang kecil. Kita harus tegas dalam hal ini. Ini semua dilakukan agar pelaksanaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Tidak melenceng dari sasaran apalagi menetapkan sasaran seenaknya.                       

Pendekatan "Love" dalam Berorganisasi (Loving approach)

Organisasi sebetulnya mirip suatu makhluk hidup. Mengapa? Karena organisasi adalah kumpulan manusia. Manusia yang bersatu untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu kita tidak bisa memandang organisasi sebagai benda mati yang bisa diperlakukan seenaknya. Diperlukan suatu perawatan khusus agar organisasi tetap hidup dan berkembang. Berangkat dari pemikiran itu, prinsip-prinsip manajemen organisasi sesungguhnya adalah manajemen orang-orang didalamnya. SDM merupakan faktor paling penting dalam keberlangsungan hidup organisasi. Manusia adalah pendiri, perancang, pekerja, pengamat, pengkritik, pemutus suatu organisasi. Tanpa mereka tidak ada organisasi. Oleh karena itu konsep manajemen organisasi ideal haruslah berpusat pada manusia.

Tetapi ada hal yang penting namun seringkali terlewatkan oleh banyak manajer/pimpinan organisasi. Yakni pentingnya menyentuh hati manusia dengan hati lagi. Ya, cinta seringkali dilupakan dalam manajemen organisasi. Ada dua hal yang bisa membuat orang total dalam suatu hal, yakni keuntungan dan cinta. Orang bilang cinta itu buta. Jika orang telah merasakan cinta dia akan melupakan kelelahan, kesusahan, penderitaan yang diperoleh dan akan mencurahkan segenap waktunya untuk hal yang dicintainya. Jangan ragu-ragu bagi manajer untuk melakukan pendekatan personal untuk orang-orang dalam organisasi seperti menjenguk jika ada yang sakit, menanyakan kabar, memberi hadiah, melontarkan pujian, dan sebagainya. Perhatikan kebutuhannya dan berempatilah terhadap kesusahannya. Hal-hal ini mungkin kedengarannya remeh tetapi sebenarnya ini solusi yang jitu bagi manajemen organisasi. Cinta akan menjadi perekat yang sangat kuat bagi keutuhan organisasi.